Pertanyaan : Assalammu'alaikum,Pak Ustadz, saya ingin bertanya seputar talak. Sepengetahuan saya, salah satu syarat talak adalah isteri sedang tidak haidh. Disatu sisi talak dapat dijatuhkan oleh suami tanpa isteri harus ditemui atau hadir.1. Dalam suatu kondisi di mana suami tinggal terpisah dengan isterinya dikarenakan suami bekerja/tugas didaerah terpencil dengan sarana komunikasi terbatas. Lalu suami mendengar kabar bahwa sang isteri telah berbuat kesalah besar, dan harus dia ceraikan. Suami tadi kemudian menceraikan isterinya secara lisan/tertulis, namun pada saat talak dijatuhkan sang suami tidak tahu ternyata bahwa isterinyasedang dalam keadaan haidh. Apakah suami tersebut berdosa atas talak yang dijatuhkan? Apakah ia harus mengulang kembali talak-nya setelah isterinya suci?2. Hal lainnya, Bolehkah jika seorang suami mendaftarkan permohonan cerai ke pengadilan agama dan isterinya sedang haidh? Tapi ia belum berniat men-talak isterinya. Niat suami mengucapkan talak adalah nanti pada saatnya dihadapan majelis dan kondisi sang isteri keadaan suci.Mohon penerangannya, terima kasihWassalam,
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Thalaq di saat isteri sedang haidh adalah thalaq yang haram hukumnya. Para ulama menamakan thalaq itu sebagai bid'ah, sehingga istilah yang dikenal adalah thalaq bid'iy.Dasarnya adalah firman Allah SWT:Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat iddahnya (QS. Ath-Thalaq: 1)Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma saat menafsirkan ayat ini mengatakan bahwa yang dimaksud menthalaq pada waktu isteri mendapat 'iddah maksudnya adalah pada saat mereka suci dari haidh dan tidak dalam kondisi setelah dijima'.Seorang suami yang melakukan thalaq pada saat isterinya sedang haidh, maka dia berdosa. Karena telah melakukan perbuatan yang haram.Haram Tapi Tetap BerlakuAkan tetapi, jumhurul ulama dari keempat mazhab sepakat bahwa meski perbuatan itu haram, namun secara hukum, thalaq yang dijatuhkan itu tetap berlaku. Artinya, thalaqnya tetap jatuh dan isteri itu sudah langsung saat itu juga berstatus muthallaqah.Jadi agar thalaq itu sah, tidak perlu lagi diulang-ulang. Karena thalaq sudah jatuh, dan hukumnya pun sah. Meski saat menjatuhkannya tidak tepat dan berdosa.Namun sangat dianjurkan bagi suami yang terlanjur men-thalaq isterinya dalam keadaan haidh, untuk segera merujuknya. Sebagaimana yang disebukan di dalam Shahihain, di mana Rasulullah SAW memerintahkanIbnu Umar radhiyallahu 'anhu untuk merujuk isteri yang telah diceraikannya, karena saat itu isterinya sedang haidh.Maka dari hadits itu kita tahu bahwa melakukan thalaq kepada isteri yang sedang haidh itu haram dan berdosa, namun hukum thalaqnya tetap jatuh, dan yang harus segera dilakukan adalah merujuknya.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lcsumber rumahfiqih.com