Benarkah Jumlah Nilai Mahar Nabi Muhammad?

Pertanyaan : Assalamu 'alaikum, ustadz.Semoga antum sekeluarga selalu berada dalam lindungan Allah SWT, Amin.Mohon izin bertanya ustadz.Begini, beberapa saat lalu saya mendengar ceramah salah satu ustadz. Dalam ceramahnya itu beliau bercerita bahwa mahar yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW itu lumayan tinggi dibandingkan dengan mahar-mahar yang biasa kita kenal di negeri kita. Konon besarannya berkisar sampai 40-an juta rupiah.Sayang beliau tidak merinci dari mana sumbernya kok bisa sampai sekian besarnya. Sementara kita tahu bahwa sebaik-baik mahar itu yang paling murah.Maka pertanyaan saya sebagai berikut :
  1. Apa benar bahwa nilai mahar Nabi SAW kepada para istrinya itu 40-an juta? Kalau benar, dari mana dasarnya?
  2. Dan kalau memang benar, apakah kita wajib mengikuti sunnah Nabi SAW dalam hal yang satu ini?
Demikian terima kasih atas jawabannya.Jazakallahu ahsanal jaza' . Wassalam
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Pertama, terima kasih atas doanya, semoga Allah SWT juga memberikan perlindungan yang sama dan memberikan kelebihan barakat kepada antum sekeluarga.Kedua, pertanyaan antum ini cukup menarik sekaligus menggelitik. Kenapa? Karena antum mendengar ceramah dari seorang ustadz, begitu ada hal-hal yang kurang jelas, seharusnya bertanya kepada yang bersangkutan pada saat itu. Lucunya, antum malah bertanya kepada Saya. Padahal yang ceramah dan memberikan materi bukan saya.Tetapi karena memang pertanyaan ini penting untuk dijawab, tidak ada salahnya juga untuk dijawab. Minimal diberikan sedikit komentara dan penjelasan.A. Tentang Nilai Mahar1. Tidak Ada Hadits Tentang Uang Mahar 40 JutaYang paling penting dicatat adalah bahwa tidak ada satu pun hadits di masa Nabi SAW yang menyebutkan mahar itu sebesar 40 juta rupiah. Bukan apa-apa, sebab uang rupiah pada zaman itu belum dikenal dan beliau SAW juga bukan seorang warga negara Indonesia yang berdomisili di Jakarta.Sangat tidak logis kalau sampai ada teks hadits yang masih asli menyebutkan bahwa nilai mahar beliau SAW Rp. 40 juta.Berarti kemungkinannya adalah bahwa angka 40 juta itu hasil hitung-hitungan berdasarkan komparasi nilai-nilai yang berlaku di masa Nabi SAW dengan yang berlaku di masa sekarang. Dan hal itu boleh-boleh saja hukumnya, walau pun tidak mutlak kebenarannya.2. Nash Hadits Menyebutkan 500 DirhamDi dalam hadits shahih memang ada disebutkan bahwa mahar yang beliau SAW berikan kepada istri-istri beliau adalah 500 dirham perak.Hadits itu agak panjang, intinya Aisyah radhiyallahuanha ditanya tentang nilai mahar yang Rasulullah SAW berikan kepada istri-istrinya. Lalu menurut pengamatan dan analisa Aisyah, nilainya adalah 500 dirham.كَانَ صِدَاقُهُ لأَزْوَاجِهِ ثِنْتَى عَشْرَةَ أوْقِيَةً وَنَشًّا قَالَ: قَالَتْ: أتَدْرِى مَا النَّشُّ ؟. قَالَ: قُلْتُ: لاَ! قَالَتْ: نِصْفُ أوْقِيَةٍ ؛ فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ. فَهَذَا صِدَاقُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَزْوَاجِهِ.Aisyah berkata,"Mahar Rasulullah kepada para isteri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy". Aisyah berkata,"Tahukah engkau apakah nash itu?". Abdur Rahman berkata,"Tidak". Aisyah berkata,"Setengah Uuqiyah". Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah saw kepada para isteri beliau. (HR. Muslim)Maka karena hadits ini shahih derajatnya, lagi pula yang ditanya juga seorang yang tepat, yaitu istri Rasulullah SAW sendiri, maka banyak para ulama yang menerima penjelasan Aisyah ini.Walaupun sebenarnya masih ada beberapa versi yang lain dari jalur hadits yang berbeda. Tetapi anggaplah 500 dihram ini salah satu versi yang paling banyak dipakai oleh para ulama.3. Uang 500 Dirham Itu Berapa Rupiah?Tinggal yang jadi masalah, uang sebesar 500 dihram itu kalau dikonversikan ke dalam mata uang kita saat ini, jatuhnya kira-kira berapa rupiah?Disinilah terjadi ijtihad yang bisa saja berbeda-beda metodenya. Dan kalau hasil akhirnya menjadi berbeda, tidak bisa disalahkan.Ada beberapa pendekatan tentang berapa nilai 500 dirham ini kalau dibandingkan dengan besaran uang zaman sekarang. Pendekatan pertama, dengan pendekatan nilai dirham di masa Rasulullah SAW. Dan pendekatan kedua dengan perbandingan harga perak.a. Pendekatan PertamaPendekatan pertama lewat perbandingan antara dinar dan dirham. Dinar adalah mata uang emas sedangkan dirham adalah mata uang perak. Nilai dinar emas tentu lebih besar dari pada nilai dirham perak.Di masa Rasulullah SAW, uang 1 dinar emas bisa untuk membeli seekor kambing sebagaimana hadits Urwah Al-Bariqi. عَنْ عُرْوَةَ البَارِقِيّ أَنَّ النَّبِيَّ بَعَثَ مَعَهُ بِدِيْنَارٍ يَشْتَرِي لَهُ أُضْحِيَّةً فَاشْتَرَى لَهُ اثْنَتَيْنِ فَبَاعَ وَاحِدَةً بِدِيْنَارٍ وَأَتَاهُ بِالأُخْرَى . فَدَعَالَهُ بِالبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ فَكاَنَ لَوِ اشْتَرَى التُّراَبَ لَرِبَحَ فِيْهِDari 'Urwah al-Bariqi bahwa Nabi SAW memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing. Maka dibelikannya dua ekor kambing dengan uang satu dinar tersebut, kemudian dijualnya yang seekor dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang kepada Nabi SAW dengan seekor kambing. Kemudian beliau SAW mendoakan semoga jual belinya mendapat berkah. Dan seandainya uang itu dibelikan tanah, niscaya mendapat keuntungan pula. (HR. Ahmad dan At-tirmizy)Dan perbandingan nilai dirham dengan dinar berkisar antara 10 hingga 12. Maksudnya, 1 dinar setara dengan 10 hingga 12 dirham.Jadi kalau mahar Rasululah SAW itu 500 dirham, berarti dengan uang itu kira-kira bisa untuk membeli kurang lebih 41 ekor kambing. Tinggal kita hitung saja berapa harga kambing saat ini. Anggaplah misalnya sejuta rupiah per-ekor, maka kurang lebih nilai 500 dirham itu 40-an juta rupiah.Nampaknya ceramah ustadz yang antum dengar itu lumayan mendekati, kalau kita hitung dengan logika hitungan di atas.b. Pendekatan KeduaPendekatan kedua ini dihitung oleh Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam salah satu fatwanya.Beliau menghitung dengan cara menghitung berapa harga dirham di masa Nabi SAW dibandingkan dengan harga perak hari ini. Menurut beliau, nilai satu dirham di masa Nabi SAW setara dengan 2,975 gram. Sedikit lagi tiga gram perak. Lalu 500 dinar dikalikan 2,975 = 1.487,5 gram perak.Harga perak di Saudi Arabia menurut hitungan beliau adalah satu Riyal Saudi. Sehingga 500 dinar di masa Nabi SAW setara dengan 1.487,5 Riyal Saudi. Dan nilai itu setara dengan 396,7 dolar Amerika.Seandainya nilai dolar Amerika itu kita patok 10 ribu rupiah, maka mahar Nabi SAW itu 39 juta lebih, atau Rp. 39.670.000 rupiah Tetapi kalau pakai nilai dolar 11 ribu rupiah, maka nilainya akan naik menjadi Rp.43.637.000 .Kesimpulannya : ceramah ustadz tersebut ada benarnya juga, meski tidak menjelaskan dari mana jalannya.B. Tentang Keharusan Mengikuti SunnahApa yang dilakukan oleh Nabi SAW tidak semuanya menjadi kewajiban. Sebagian dari perilaku Nabi SAW ada yang statusnya menjadi sunnah, dalam arti kalau kita kerjakan mendapat pahala tetapi kalau ditinggalkan kita tidak berdosa.Tetapi ada juga perilaku Nabi SAW yang status hukumnya malah jadi haram buat kita. Contohnya adalah menikah dengan lebih dari empat istri.Jadi meski suatu hal itu merupakan perbuatan Nabi SAW, tetapi belum tentu hukumnya menjadi wajib, bisa saja menjadi sunnah, mubah, makruh atau malah bisa juga jadi haram.Bagi mereka yang punya harta, bahkan bisa menyelenggarakan perhelatan pesta walimah dengan nilai ratusan atau milyaran juga, tentu tidak salah kalau mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam masalah mahar.Namun perlu juga diingat bahwa Rasulullah SAW pernah menikahkan shahabat tidak dengan nilai sebesar itu. Ada yang hanya dengan sepasang sendal, ada juga dengan jasa mengajarkan ilmu Al-Quran. Tentu mahar sekecil itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing shahabat.Batas Minimal Nilai MaharPara ulama berbeda pendapat tentang batas minimal mahar. Sebagian kalangan berpendapat tidak ada batas minimal dalam nilai mahar, namun para shahabat dan para fuqaha banyak berfatwa dalam masalah nilai minimal ini.a. Tidak Ada Batas MinimalMazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa tidak ada batas minimal harga mahar. Sehingga prinsipnya, apa saja yang layak dijadikan alat pembayaran atau benda yang diperjual-belikan boleh dijadikan mahar.Mereka juga membolehkan mahar dalam bentuk upah atas suatu kerja (ujrah), baik nilainya besar ataupun kecil. Yang penting masih layak disebut harta.Yang sejalan dengan pendapat ini di kalangan shahabat antara lain Umar bin Al-Khattab dan Abdullah ibn Al-Abbas radhiyallahuanhuma. Sedangkan dari kalangan tabi'in dan ulama berikutnya, yang sependapat dengan hal ini antara lain Al-Hasan Al-Bashri, Said ibn Al-Musayyab, Atha', Amr bin Dinar, Ibnu Abi Laila, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Al-Laits, Abu Tsaur, dan Ishaq.Diriwayatkan bahwa Said ibn Al-Musayyab menikahkan puterinya dengan mahar senilai 2 dirham, seraya berkata bahwa seandainya cuma dengan cemeti (cambuk) sudah halal.b. Ada Batas MinimalMazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah berpendapat bahwa tidak disebut sebagai mahar kecuali ada nilai minimalnya.Pendapat ini juga sejalan dengan pendapat Said bin Jubair, An-Nakha'i, Ibnu Subrumah dan lainnya. Namun berapa nilai minimal mahar itu, para pendukung pendapat ini justru berbeda pendapat. Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa minimal nilai mahar itu 10 dirham. Dasarnya menurut mereka adalah firman Allah SWTوَأُحِل لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْKaitan ayat ini dengan angka 10 dirham adalah bahwa ayat ini mengharuskan mahar itu berbentuk harta. Dan secara 'urf yang disebut harta bukan sebutir dua butir gandum, melainkan setidaknya 10 dirham menurut kebiasaan yang berlaku saat itu.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MAsumber rumahfiqih.com

Artikel PALING YESS Lainnya :

Scroll to top