Pertanyaan : Assalamu'alaikum wr. wb.Ustadz yang saya hormati, sebentar lagi isteri saya melahirkan anak pertama kami. Untuk itu saya mohon petunjuk dari ustadz mengenai ritual/bacaan pada saat menjelang dan sesudah kelahiran bayi yang sesuai syariah Islam.1. Menjelang kelahiran apa yang harus dilakukan/banyak dibaca calon bapak/ibu?2. Setelah bayi lahir apa yang harus segera dilakukan bapak/ibunya?3. Menurut Islam apa yang harus dilakukan dengan ari-ari bayi dan sisa ari-ari yang kemudian lepas dari pusar bayi?4. Mengenai potong rambut, kapan sebaiknya dilakukan dan siapa yang melakukannya? Apa yang harus dilakukan setelah acara ini?5. Mengenai akikah, bagaimana pendistribusian daging, tulang dan kulitnya? Sebaiknya dibagikan mentah atau matang? Apakah orang tua dan keluarga bayi berhak mengambil sebagian, kalau ya seberapa banyak?6. Mengenai nama, benarkah tidak diperbolehkan memakai nama dari asmaul husna tanpa didahului kata abdul?Demikian pertanyaan dari saya, atas jawabanya saya sampaikan terima kasih. Jazakumuloh.
Jawaban : Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhDoaSebagai muslim yang akan dikaruniai anak, sebaiknya memang memperbanyak doa pada permohonan kepada Allah SWT. Tapi mengenai ritual atau seremoninya, tidak ada ketentuan yang baku. Yang penting sering-sering minta kepada-Nya dengan khusuyu' dan tadharru'. Salah satu lafadznya boleh kita iqtbas dari lafadz Al-Quran, seperti yang tertera dalamsurat AL-Furqan ayat 74:Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.Masalah Ari-ariKepercayaan tentang penanganan ari-ari bayi tidak pernah kita dapat keterangannya, baik dari Al-Quran maupun dari Hadits-hadits nabawi.Kepercayaan itu datangnya dari tradisi nenek moyang yang sampai kepada kita tanpa referensi yang pasti. Dan biasanya, ditambahi dengan beragam kepercaaan aneh-aneh yang tidak masuk ke dalam logika, apalagi ke dalam syariah. Dengan demikian, lupakan saja masalah itu, karena tidak ada ketentuannya dalam syariah.Sedangkan ancaman bila tidak dibeginikan atau dibegitukan, akan melahirkan malapetaka dan sebagainya, semua adalah bagian dari kepercayaan yang menyesatkan. Kita diharamkan untuk mempercayainya, bila ingin selamat aqidah kita dari resiko kemusyrikan.Potong RambutMemotong atau Mencukur rambut bayi merupakan sunah muakkadah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda:Hilangkan darinya kotoran (HR Al-Bazzar)Ibnu Sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut (Fathul Bari)Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi. (Ath-thiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA:Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin. (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz'u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhori Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz'u tersebut:- Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
- Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
- Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.