Bagaimana Hukumnya Menjual Makanan yang Tidak Ada Label Halal?

Pertanyaan : AssalamualaikumUstadz saya mempunyai masalah tentang jual beli:Saya ingin menayakan tentang bagaimana hukumnya jika menjual makanan yang tidak ada label halalnya? Apakah boleh atau haram hukumnya?Hal itu mengingat bahwa makanan yang saya jual ternyata tidak semua ada label halalnya. Jadi bagaimana seharusnya pak, ustadz?Terima kasih atas jawaban yang diberikan semoga mendapat balasan dari Alloh SWT.Wassalamualaikum
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Makanan kemasan yang tidak ada label halalnya tidak selalu menunjukkan sebaliknya. Jadi belum tentu haram.Label halal adalah jaminan yang diberikan oleh suatu lembaga yang berwenang semacam LP-POM MUI untuk memastikan bahwa suatu produk makanan itu sudah lolos pengujian kehalalan.Namun sama sekali tidak berarti yang tidak berlabel halal dan belum lolos ujian pasti menjadi haram. Manfaat adanya label halal ini hanya sebagai 'ketenangan' batin buat mereka yang merasa was-was atas merebaknya makanan yang 'dituduh' tidak halal. Dan namanya 'tertuduh', belum tentu pelaku kejahatan, bukan?Bukankah seseorang yang baru berada pada tingkat tertuduh itu belum boleh dijatuhi hukuman? Dan juga belum boleh dikatakan sebagai pelaku kejahatan. Maka demikian pula dengan makanan, ada sementara merek makanan yang jadi 'tertuduh'. Lalu untuk menghilangkan kewas-wasan para konsumen, ada instandi yang menawarkan jasa untuk melakukan serangkaian pengujian dan yang lolos berhak memasang label halal.Namun kalau kita kembalikan kepada asas praduga tidak bersalah, hukum Islam tidak bisa dibolak-balik. Sesuatu itu pada dasarnya halal, sampai datang sebuah hasil uji yang sampai ke tingkat yaqin bahwa sesuatu itu haram.Ilustrasinya, sebuah produk makanan yang secara zahir tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, maka hukumnya halal. Namun ketika dilakukan pengujian ilmiyah secara mendalam, ketahuan bahwa di dalam makanan itu terkandung unsur yang tidak halal, barulah saat itu makanan itu boleh divonis sebagai makanan haram.Selama belum ada pengujian yang ilmiyah dan secara pisik tidak ada tanda mengandung bahan yang haram, maka hukum makanan itu tidak boleh di balik menjadi haram. Hukum yang disandangnya halal.Namun tentu saja pelabelan halal itu sedikit banyak sudah cukup memberikan sebuah ketenangan batin buat mereka yang hobinya ragu-ragu. Walau pun label halal itu bukan sesuatu yang langsung menyelesaikan semua masalah.Seharusnya, yang dikeluarkan adalah label haram, mengingat jumlah makanan yang halal itu pasti banyak sekali, bahkan tidak terhingga. Sampai kapan sebuah lembaga mampu melakukan semua bentuk pengujian kehalalan?Sedangkan sesuatu yang haram, jumlahnya sangat sedikit. Jadi lebih mudah memeriksanya serta pemberian labelnya. Maka pada makanan yang berlabel haram itulah kita berkonsentrasi. Bila ada label haramnya, maka makanan itu haram. Bila tidak ada labelnya, maka hukum makanan itu kembali kepada asalnya, yaitu halal.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lcsumber rumahfiqih.com

Artikel PALING YESS Lainnya :

Scroll to top