Bagaimanakah Hukum Imunisasi dan Vaksin dalam Islam?

Pertanyaan : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ustadz yang dirahmati Allah, mohon penjelasan yang lengkap, objektif dan adil tentang hukum imunisasi dan vaksin.Terus terang saya bingung, karena ada teman saya yang bilang bahwa imunisasi dan vaksin itu haram hukumnya, bahkan konon merupakan misi yahudi international yang dilakukan secara sistemtis, terstruktur dan masif.Bagaimana pandangan ustadz dalam hal ini? Mohon dijawab ustadz dan terima kasih sebelumnya.Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,A. Perbedaan PendapatSuka tidak suka memang harus kita akui bahwa di tengah dunia Islam, berkembang dua pendapat yang saling berbeda tentang hukum imunisasi ini. Sebagian mengharamkan imunisasi dan vaksinasi dan sebagian yang lain menghalalkannya.Tentunya masing-masing datang dengan segenap argumen dan alasannya yang dianggap kuat dan dijadikan pegangan.Yang kasihan adalah kalangan awam dari umat Islam, mereka jadi terombang-ambing di tengah pusaran ajakan dari masing-masing pihak. Lalu bingung harus bagaimana dan bersikap apa. 1. Kelompok Yang MengharamkanKelompok pertama adalah kelompok yang mengharamkan imunisasi dan vaksinasi. Alasan keharamannya cukup panjang, mulai dari alasan yang bersifat mendasar atau subtantif, hingga alasan-alasan penunjang dan tambahan.Di antara alasan yang sering digunakan untuk mengharamkan misalnya karena menggunakan zat yang haram atau najis, ada efek samping, lebih besar madharatnya, melawan kodrat Allah, bahkan hingga tuduhan adanya konspirasi dan bisnis besar di balik gerakan vaksinasi.2. Kelompok Yang MenghalalkanDi sisi lain, kita juga menemukan kalangan ulama kontemporer dan ternama yang tidak mengharamkan imunisasi dn vaksinasi. Dalam pandangan mereka, imunisasi justru lebih utama untuk dilakukan, karena halal dan banyak sekali manfaatnya buat kemanusiaan.Sedangkan alasan-alasan pengharaman yang diajukan oleh pihak yang mengharamkan, satu per satu dijawab dengan argumentasi yang ternyata juga kuat.Dengan adanya kedua kubu yang mengharamkan dan menghalalkan ini, kita bisa buat kesimpulan sementara bahwa paling tidak memang ada khilafiyah atau perbedaan pendapat dalam hukum kehalalan imuniasi.B. Dalil Yang MengharamkanAda begitu banyak argumentasi dari kalangan yang mengharamkan, diantaranya :1. Mengunakan Zat Yang NajisVaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.2. Banyak Efek SampingEfek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.3. Lebih Besar MadharatnyaMeski imunisasi dan vaksinasi ada manfaatnya, tetapi ada banyak kerugiannya. Dan kalau kalau dilihat secara keseluruhan, tertanya jauh lebih banyak bahayanya dari pada manfaatnya, banyak efek sampingnya.Dan oleh karena itu logika hukumnya menyebutkan bahwa kita harus menolak manfaat karena adanya mafsadat yang lebih besar.4. Tiap Manusia Sudah Punya Kekebalan Tubuh AlamiKekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat. Tidak perlu kecil-kecil sudah diberi vaksin dan obat-obatan kimiawi yang hanya akan merusak jaringan yang alami.Justru kekebalan yang alami yang lebih diprioritaskan dan bukan kekebalan yang bersifat kimiawi. Di beberapa negara barat yang sudah maju, justru vaksinasi ini sudah ditinggalkan dan tidak lagi digunakan.5. Konspirasi Yang Terstruktur, Sistematis dan MasifDi balik adanya gerakan imunisasi dan vaksinasi pada bayi, ternyata terindikasi adanya konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.Agenda terselubung ini memang tidak nampak secara kasat mata, namun dipastikan keberadaannya secara tersturktur, sistemtis dan masif. Umat Islam harus jauh lebih waspada dan hati-hati terhadap tipu daya yahudi zionis international. Sebab mereka tidak akan rela dengan umat Islam sehingga kita mengikuti millah mereka, sesusai dengan surat Al-Baqarah ayat 120.6. Bisnis Besar di BaliknyaSelain adanya tujuan untuk merusak dan menguasai umat Islam, ternyata ada indikasi bahwa di balik program imunisasi ada bisnis raksasa mahabesar yang menggurita.Ternyata terindikasi bahwa di balik program imunisasi yang masif dan internasional ini, ada pihak-pihak yang menangguk keuntungan berlimpah, yaitu pihak produsen yang nota bene adalah perusahan milik non muslim.Dengan ikut program imunisasi sesungguhnya kita umat Islam telah dengan rela dan sengaja menyumbangkan uang untuk kalangan musuh-musuh Islam, yang tentunya kentungannya dimanfaatkan untuk menghancurkan agama Islam di muka bumi.7. Menyingkirkan Pengobatan NabawiPada akhirnya semua bentuk imunisasi dan vakisinasi tidak lain adalah produk kedokteran barat yang semata-mata hanya disandarkan pada akal dan logika semata.Sementara kita sebagai umat Islam sebenarnya sudah diberikan anugerah berupa pengobatan ala nabi (tibbun-nabawi) yang turun lewat wahyu, seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda dan sebagainya. Tentunya akan jauh lebih berkah karena merupakan bagian dari mukjizat Rasulullah SAW.Maka kalau umat Islam masih saja mengunggulkan penggunakan produk kedokteran barat itu sama saja dengan menyingkirkan metode pengobatan nabawi.8. Ada Ilmuwan Yang MenentangKalau diteliti dengan cermat, sebenarnya ada banyak dokter, ahli medis dan ilmuwan dari kalangan barat sendiri yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.Hanya saja karena ada kepentingan bisnis dan modal dari pengusaha kapitalis itu, akhirnya yang lebih dominan adalah para pendukung bisnis vaksin itu sendiri.9. Walau Sudah Imuniasi Tetapi Tetap Tidak MenjaminAdanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi.Sebenarnya kalau kita kumpulkan masih ada banyak lagi argumentasi yang dikemukakan ole pihak yang mengharamkan imunisasi dan vaksinasi anak. Tetapi kita cukupkan dulu sampai disini dan mari kita lihat argumentasi dan jawaban dari kalangan yang menghalalkan.C. Dalil Yang MenghalalkanMeski di internet dan media sosial banyak berkembang diskusi yang menggiring opini ke arah pengharaman imunisasi dan vaksinasi, namun kalau kita bersikap lebih adil dan objektif, ternyata ada juga argumentasi dari kalangan yang menghalalkannya. Dari sekian banyak argumentasi penghalalan itu antara lain adalah sebagai berikut :1. Mencegah Lebih Baik Dari MengobatiMencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar.2. Rendahnya Standar KesehatanWalaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern.Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.Lalu mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali?Jawabannya karena memang standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik.Kalau bangsa Indonesia sudah sampai taraf itu, tentu kita pun bisa meninggalkan vaksinasi itu. Namun sayangnya, sebagai negara berkembang yang tingkat kesadaran kesehatannya masih rendah, kita masih membutuhkan vaksinasi.Dan jangan salah persepsi, ternyata di negara yang sudah tidak lagi menjalankan vaksinasi itu kalau sampai ada orang asing yang datang dari negeri yang masih belum steril, maka dia justru wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu terlebih dahulu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara lain. Intinya mereka tetap memberlakukan vaksin juga.3. Minimnya Efek SampingTidak bisa dipungkiri bahwa semua jenis obat pasti ada efek samping. Namun efek samping itu tidak seberapa dibandingkan dengan resiko yang harus diderita suatu bangsa akibat wabah penyakit yang berjangkit.Efek samping tentu bisa diminimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.4. Korban IsuSeringkali argumentasi yang dibangun untuk mengharamkan imunisasi tidak tepat dan lebih merupakan permainan isu tidak berdasar, atau sekedar pengelabuhan logika serta hoak di media sosial.Contohnya vaksinasi MMR yang diisukan menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.5. Bukan KonspirasiTeori konspirasi memang termasuk 'makanan' empuk bagi banyak kalangan. Walaupun bukan berarti terori ini keliru semua, tetapi yang namanya teori itu masih sulit dipertanggung-jawabkan secara ilmiyah.Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih.Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.6. Banyak Fatwa Yang MembolehkanAda beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksin.Contohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.7. Banyak Ulama Dan Lembaga Fatwa Yang MembolehkanSebenarnya cukup banyak ulama kontemporer yang menghalalkan imunisasi ini. Di antaranya adalah Syeikh Abdullah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masanya. Dan ada juga Syeikh Shalih Al-Munajjid, yang juga salahs satu ulama besar di Saudi Arabia.Dan beberapa lembaga fatwa baik di dalam negeri dan luar negeri pun banyak yang menghalalkannya. Termasuk di dalamnya adalah Majelis Ulama Eropa,Lembaga Bahtsul Matsail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjib Muhammadiyah.a. Syeikh Abdullah Bin BazAsy-Syaikh Abdullah bin Baz pernah ditanya : “Apa hukum berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?”Beliau menjawab bahwa tidak mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit karenanya. Maka tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit yang dikhawatirkan.Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW dalam hadist yang shahih :Orang yang di waktu pagi memakan tujuh butir kurma Madinah, maka tidak akan mencelakakan dia sihir ataupun racun.” (HR. Bukhari dan Muslim).Ini termasuk dalam bab menghindari penyakit sebelum terjadinya. Demikian pula bila dikhawatirkan terjadi sebuah penyakit lalu dilakukan vaksinasi atau imunisasi untuk melawan penyakit tersebut yang terdapat di suatu negeri atau negeri manapun, tidak mengapa melakukan hal demikian dalam rangka menangkalnya.Sebagaimana penyakit yang telah menimpa itu diobati, maka diobati pula penyakit yang dikhawatirkan akan menimpa.Akan tetapi tidak boleh memasang jimat-jimat dalam rangka menangkal penyakit, jin atau bahaya mata dengki. Karena Nabi SAW melarang hal tersebut. Nabi SAW telah menerangkan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, maka wajib berhati-hati darinya.b. Syeikh Muhammad Shalih Al-MunajjidMuhammad Shalih Al-Munajjid adalah seorang imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota Al-Khabar Kerajaan Saudi Arabia. Beliau juga bekerja sebagai dosen ilmu-ilmu keagamaan dan pengasuh situs www.islam-qa.comMengenai imunisasi dengan menggunakan bahan yang haram tetapi memberi manfaat yang lebih besar, tokoh ini berfatwa :Vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan mempunyai efek yang bermanfaat.Vaksin jenis ini bisa digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah atau boleh digunakan.”c. Majelis Ulama EropaFatwa Majelis Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian (المجلس الأوربي للبحوث والإفتاء) memutuskan dua hal:Pertama : Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini.Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya.Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak.Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.Kedua : Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i).d. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)Kesimpulan sidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menindak lanjuti hasil sidang Lembaga Bahtsul Matsail NU (LBM-NU) menyatakan secara umum hukum vaksin meningitis suci dan boleh dipergunakan.Namun PBNU merekomendasikan ke pemerintah agar melakukan vaksinasi kepada para jamaah haji dengan memakai vaksin yang halal berdasarkan syari’i. Hal ini penting, agar jamaah haji mendapat rasa nyaman dan kekhidmatan beribadah.Selain itu, masyarakat dihimbau tidak terlalu resah dengan informasi apapun terkait vaksin meningitis yang belum jelas. Ketua LBM-NU, Zulfa Musthafa, mengemukakan berdasarkan informasi dan pemaparan sejumlah pakar dalam sidang LBM-NU diketahui bahwa semua produk vaksin meningitis pernah bersinggungan dengan enzim babi. Termasuk produk yang dikeluarkan oleh Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.i dan Meningococcal Vaccine produksi Zheijiang Tianyuan Bior Pharmaceutical Co. Ltd.Akan tetapi, secara kesuluruhan hasil akhir produk-produk tersebut dinilai telah bersih dan suci.Zulfa menuturkan, dalam pembahasannya, LBM-NU tidak terpaku pada produk tertentu. Tetapi, pembahasan lebih menitik beratkan pada proses pembuatan vaksin. Hasilnya, secara umum vaksin meningitis suci dan boleh dipergunakan. ”Dengan demikian, vaksin jenis Mancevax ACW135 Y, produksi Glaxo Smith Kline (GSK), Beecham Pharmaceutical, Belgia pun bisa dinyatakan halal,” tandas diae. Majelis Tarjih & Tajdid PP MuhammadiyahTim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjawab pertanyaan dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Majelis Kesehatan dan Lingkungan Hidup, tentang status hukum vaksin, khususnya untuk imunisasi polio yang dicurigai memanfaatkan enzim dari babi : Sebagai kesimpulan, dapatlah dimengerti bahwa vaksinasi polio yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh, sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu.Sehubungan dengan itu, kami menganjurkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten agar melakukan penelitian-penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi yang tidak diharamkan memakannya.Sehingga suatu saat nanti dapat ditemukan vaksin yang benar-benar bebas dari barang-barang yang hukum asalnya adalah haram.Kesimpulan
  1. Kalau dikatakan bahwa hukum imunisasi dan vaksinasi multak haram, tentu tidak benar. Tetapi bahwa ada sebagian kalangan yang mengharamkan, itu memang benar.
  2. Namun di balik mereka yag mengharamkan, ternyata ada banyak juga ulama dan lembaga fatwa kelas dunia yang menghalalkannya.
  3. Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah sesuatu yang lazim dan biasa terjadi dalam disiplin ilmu fiqih. Tidak perlu ada saling caci dan saling hujat untuk urusan seperti ini. Masing-masing kita dipersilahkan untuk memilih pendapat mana saja yang dia merasa yakin dan nyaman.
  4. Kebenaran yang sesungguhnya hanya milik Allah. Para mujtahid dipersilahkan berijtihad, siapa yang benar ijtihadnya akan mendapatkan dua pahala dan yang salah tidak berdosa dan masih tetap mendapatkan satu pahala.
  5. Orang-orang awam seperti kita dipersilahkan berittiba' kepada para ulama dan mujtahid. Tidak boleh menghina dan menjelek-jelekknya hasil ijtihad ulama yang bukan pilihannya. Dan haram bersikap merasa paling benar sendiri, takabbur, ujub dan mendominasi kebenaran.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MAsumber rumahfiqih.com

Artikel PALING YESS Lainnya :

Scroll to top