Ade Armando Terjerat Kasus Dugaan UU ITE Lantaran Cuitannya di Twitter dan Facebook

PalingYess.com -- Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ade terjerat kasus dugaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) lantaran cuitannya di Twitter dan Facebook.Saat dimintai konfirmasi terkait dengan hal tersebut, Ade mengaku belum mengetahui dan belum diberi tahu oleh pihak kepolisian."Saya belum dihubungi dari pihak kepolisian.

Jadi saya tidak tahu apa-apa," kata Ade kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).Perihal konten cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya, Ade membenarkan hal itu. "Iya benar," jawabnya singkat.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan Johan Khan mempermasalahkan cuitan Ade dalam akun Facebook dan Twitter yang menyinggung soal Tuhan."Yang bersangkutan menulis 'Allah kan bukan orang Arab.

Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'," ujar Argo kepada detikcom, Rabu (25/1).Status itu dibuat Ade Armando pada tanggal 20 Mei 2015. Argo mengatakan pelapor sempat meminta Ade meminta maaf dengan membalas akun Twitter-nya. Tetapi Ade tidak meminta maaf.sumber news.detik.com

Artikel PALING YESS Lainnya :

Scroll to top