PalingYess.com - Sebuah kasus yang menghebohkan terjadi tahun 1988, Buletin Canopy edisi Januari tahun itu yang diterbitkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (UB)- Malang memuat tulisan berupa laporan penelitian Ir. Tri Susanto, M.App.Sc yang menyatakan bahwa sejumlah produk makanan dan minuman terindikasi mengandung lemak babi. Saat ini almarhum adalah mantan guru besar Teknologi Pangan Universitas Brawijaya Malang.
Tulisan tersebut telah menimbulkan kepanikan masyarakat baik dari kalangan konsumen muslim khususnya, maupun kalangan produsen produk pangan. Sejumlah produsen mengalami penurunan omset secara drastis. PT Sanmaru Food Manufacture, produsen Indomie mengaku penjualannya turun 20-30 persen dari omset 40 juta bungkus perbulannya. Penjualan Kecap ABC melorot hingga 20 persen, dan Es Krim Campina yang sempat dikait-kaitkan dengan penelitian tersebut turun hingga 40 persen. [Aisjah Girindra. 2005. LPPOM MUI Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal. Jakarta: LPPOM MUI. hal 39-40 dan Thobieb al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram. Jakarta: Al Mawardi Prima. Hal 9-10.]
Produsen Biskuit Siong Hoe, PT Tri Fabig terpaksa harus gencar mengiklankan diri bila produknya tidak haram. PT Food Specialties Indonesia (FSI) terpaksa juga mengeluarkan dana iklan Rp 340 juta, jumlah yang cukup besar ketika itu.
Fenomena sebagaimana di atas menyadarkan berbagai fihak bahwa keberadaan jaminan halal untuk produk-produk konsumsi menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi umat Islam. Seperti disampaikan oleh Profesor Amin Aziz ketua LPPOM MUI periode pertama, anggapan bahwa jika umat Islam mayoritas pasti masalah halal akan terjamin ternyata tidak otomatis, sehingga dibutuhkan adanya kebijakan yang mengatur.
Kebutuhan jaminan produk halal telah menjadi isu penting di Indonesia. Umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas dengan jumlah sekitar 86% bisa terusik dengan isu halal-haram ini sehingga menuntut adanya penyikapan dari pemerintah.
Sekalipun demikian pemerintah ketika itu tidak segera mengambil kebijakan cepat menyikapi fenomena tersebut. Sikap yang dilakukan pemerintah justru berusaha menetralisir masalah dengan secara yang kurang proporsional. Seperti yang ditampilkan oleh Sekjen Departemen Agama (ketika itu) Tarmidzi Taher, yang secara demonstratif meminum susu di sebuah pabrik di Pasuruan untuk diliput oleh media dengan maksud meredam gejolak di masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan dalam pedoman organisasinya sebagai wadah musyawarah para ulama, para zuama (pemimpin), dan cendekiawan muslim akhirnya yang mengambil inisiatif untuk melakukan sejumlah pertemuan membahas masalah tersebut. Upaya yang dilakukan oleh MUI tidak lepas dari dorongan para intlektual muslim dan para ulama.
MUI merupakan organisasi non pemerintah tetapi karena sifatnya sebagai organisasi forum lintas ormas, keberadaannya dipandang strategis sehingga mempunyai kedekatan khusus dengan pemerintah. Dari pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan MUI ini akhirnya terbentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia yang kemudian disingkat LPPOM MUI.
Produk Halal
LPPOM MUI berdiri tanggal 6 Januari 1989 berdasarkan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep./18/MUI/I/1989, dengan rencana kegiatan utama melaksanakan pemeriksaan produk halal yang kemudian disebut sertifikasi halal.
Kegiatan sertifikasi halal ini dimaksudkan untuk mendapatkan jaminan produk halal. Proses sertifikasi halal dilakukan dengan cara penelusuran mendalam untuk mengetahui secara pasti apakah bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan suatu produk pangan serta proses produksinya telah terjamin halal dan konsisten atau tidak. Hasil sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal bila telah memenuhi syarat yaitu pernyataan halal atas suatu produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan berdasarkan hasil audit dan kajian fatwa. Adanya sertifikat halal dimaksudkan agar konsumen muslim terlindungi dari produk-produk yang tidak halal.
Kendatipun LPPOM MUI telah berdiri sejak tahun 1989, namun dalam implementasinya sertifikat halal dikeluarkan pertama kali oleh MUI berdasarkan hasil audit dari LPPOM MUI baru tahun 1994 setelah LPPOM MUI memperoleh persetujuan dari Menteri Agama ketika itu. Selama waktu sekitar lima tahun sejak berdiri sampai dapat direalisasikannya kegiatan sertifikasi halal.
LPPOM MUI telah melakukan berbagai kajian terutama untuk mendapatkan metode pemeriksaan yang tepat dan efektif terkait dengan proses audit sertifikasi halal. Hal ini karena untuk mendapatkan informasi yang akurat berkaitan dengan kehalalan suatu produk pangan tidak mudah. Dalam proses pemeriksaan produk halal tidak selalu bisa diuji dari produk akhir dengan menggunakan peralatan laboratorium.* (bersambung)
Penulis Sekretaris Umum MUI Jawa Timur
sumber hidayatullah.com