Pertanyaan : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dirahmati Allah. Mohon kesediaan ustadz untuk menjawab beberapa pertanyaan sekaligus terkait dengan talak dan jenis-jenisnya.1. Mohon dijelaskan selain talak apa saja bentuk-bentuk terlepasnya ikatan pernikahan?2. Mohon dijelaskan apa yang dimaksud dengan fasakh dan juga perbedaannya dengan talak?3. Bisakah seorang istri menjatuhkan fasakh kepada suaminya?4. Apakah ada istilah fasakh satu, dua dan tiga seperti pada kasus talak?5. Apakah pasca fasakh ada kewajiban suami kepada mantan istri dari sisi harta?Demikian ustadz, mohon dijawab ya pertanyaan ini karena sangat penting. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih banyak jazakallah.Wassalam
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Lumayan banyak juga pertanyaannya, seharusnya dibuat pertanyaan sendiri-sendiri karena jawabannya akan menjadi sangat panjang. Oleh karena itu saya bikin jawaban yang singkat saja biar tidak terlalu jenuh membacanya.1. Berbagai Bentuk Terlepasnya Ikatan PernikahanTerlepasnya tali ikatan sebuah pernikahan bukan hanya lewat jalan cerai, melainkan ada banyak jalan yang berbeda-beda, baik tata caranya, penyebabnya atau pun hukum-hukum yang terkait sebagai konsekuensinya.Kalau dikumpulkan hal-hal yang bisa menyebabkan terurainya tali ikatan pernikahan itu antara lain adalah : fasakh, khulu', ilaa', li'an, zhihar, kematian, hilang tak ditemukan dan lainnya.2. Pengertian Fasakh Dan Perbedaannya Dengan TalakFasakh adalah pembatalan pernikahan yang sudah terlanjur terjadi, seolah-olah tidak pernah terjadi pernikahan sebelumnya. Fasakh berbeda dengan talak. Talak bukanlah pembatalan pernikahan, melainkan menyudahi hubungan pernikahan yang sudah berjalan sampai disitu.Yang perlu dicatat bahwa antara membatalkan dan menyudahi itu adalah dua hal yang berbeda. Meski fasakh dan talak sama-sama memisahkan hubungan pernikahan antara suami dan istri, namun status dan konsekuensi hukum yang mengikuti di belakangnya berbeda.Kalau diibaratkan dengan sewa menyewa rumah, maka fasakh itu adalah membatalkan sewa rumah sehingga uang dikembalikan dan pihak penyewa meski sempat menempati rumah itu, setelah fasakh tentu sudah tidak lagi menempati rumah sewaan.Dalam hal ini yang terjadi dalam fasakh adalah batalnya perjanjian sewa menyewa. Sedangkan talak kalau diibaratkan dengan sewa rumah adalah tidak meneruskan sewa atau tidak memperpanjang kontrak rumah, setelah sebelumnya sudah terjadi sewa menyewa sekian lama. Dalam hal ini yang terjadi dalam talak adalah tidak diteruskannya perjanjian sewa menyewa.Maka apabila terjadi kasus dimana sepasang suami istri berpisah dengan cara fasakh dalam perkawinan mereka, secara hukum seolah-olah mereka belum pernah menikah sebelumnya.3. Bisakah Istri Melakukan Fasakh Terhadap Suaminya?Berbeda dengan talak yang hanya bisa dilakukan oleh pihak suami kepada istri, fasakh bisa dilakukan oleh pihak suami dan juga oleh pihak istri. Dan bisa juga datang dari pihak qadhi atau hakim yang memutuskan perkara di antara mereka.Misalnya pada kasus dimana istri merasa suaminya telah menyembunyikan aib tertentu yang menurut istri sangat tidak bisa dibenarkan. Maka istri dalam hal ini berhak untuk mengajukan fasakh.Dalam kasus lain bisa saja pasangan suami istri yang sudah resmi menikah ternyata terbukti bahwa keduanya punya hubungan saudara sepersusuan. Maka dalam hal ini fasakh bisa dilakukan oleh qadhi.4. Apakah Fasakh Terbagi Menjadi Fasakh Satu, Dua dan Tiga seperti Talak?Dalam perkara talak, syariat Islam membatasi talak itu hanya dua kali yang masih boleh rujuk atau menikah ulang. Sedangkan talak yang ketiga kalinya membuat pasangan suami istri tidak bisa lagi melakukan rujuk atau nikah ulang. Sedangkan dalam perkara fasakh, syariat Islam tidak mengenal hitungan fasakh satu, dua atau tiga.Fasakh tidak mengenal tahapan satu, dua dan tiga sebagaimana talak. Sekali fasakh dilakukan, maka selamanya sudah tidak bisa bersatu lagi untuk selama-lamanya. Fasakh itu tidak mengenal rujuk ataupun nikah ulang. Pasangan itu secara hukum syar'i menjadi mahram muabbad alias haram selama-lamanya.5. Apakah pasca fasakh ada kewajiban suami kepada mantan istri dari sisi harta?Dalam kasus talak, istri yang ditalak itu punya beberapa hak yang menjadi kewajiban suami. Namun dalam kasus faksah, hak-hak itu tidak ada. Di antara hak-hak istri yang dicerai adalah mahar, mut'ah, nafkah, iddah dan lainnya.a. MaharDalam kasus talak, mahar dari pihak suami kepada istri yang belum lunas, apabila sudah terjadi dukhul, maka suami wajib melunasinya. Sedangkan dalam kasus fasakh, hak untuk mendapatkan mahar gugur dengan sendirinya. Bahkan mahar yang sudah diberikan pun harus dikembalikan.b. Mut'ahSelain itu istri yang ditalak juga punya hak mut'ah, yaitu semacam uang pesangon dari suami. Walaupun sifatnya bukan kewajiban, namun mut'ah ini termasuk hal yang disunnahkan.c. NafkahDalam kasus talak, meski seorang istri sudah ditalak oleh suaminya, selama masa iddah yang lamanya tiga kali haidh atau suci dari haidh, istri tetap berhak menerima nafkah dari suaminya. Namun dalam kasus fasakh, hak untuk menerima nafkah dari suami seusai fasakh itu tidak ada.Demikiian jawaban singkat dan padat untuk sementara biar terjawab secara globalnya dulu. Nanti di lain waktu akan dijelaskan detail dari masing-masing ketentuan di atas, insyaallah.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MAsumber rumahfiqih.com