Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ustadz yang dirahmati Allah. Terkait masalah walimah ada yang ingin saya tanyakan :1. Apa hukum menyelenggarakan walimah, wajibkah atau hanya sunnah saja?2. Buat yang diundang menghadiri walimah, apakah hukum sudah pasti wajib atau ada pendapat yang lain?Demikian pertanyaan kami, wassalam
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,A. Hukum Mengadakan Walimah
Jumhur ulama mengatakan bahwa mengadakan acara walimah pernikahan adalah sunah muakkadah. Dalilnya adalah hadits-hadits Rasulullah SAW berikut ini :
أَنَّهُ r أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍRasulullah SAW mengadakan walimah untuk Shafiyah dengan hidangan kurma, minyak dan aqt. (HR. Bukhari)
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍUndanglah orang makan walau pun hanya dengan hidangan seekor kambing. (HR. Bukhari dan Muslim)Dari Buraidah ra berkata bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah ra, Rasulullah SAW bersabda,"Setiap pernikahan itu harus ada walimahnya. (HR. Ahmad)Al-Hafiz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan
la ba'sa bihiB. Hukum Menghadiri Walimah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan walimah. Sebagian mengatakan wajib atau fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan sunnah.
1. FardhuPendapat jumhur ulama terdiri dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Mereka sepakat mengatakan bahwa menghadiri undangan walimah hukumnya fardhu.Namun kewajiban ini tergantung jenis undangannya juga. Kalau undangannya bersifat umum, tanpa menyebut nama tertentu, maka tidak ada kewajiban harus menghadirinya. Sebaliknya, bila undangannya ditujukan secara pribadi, baik lewat tulisan atau lewat orang yang diutus untuk menyampaikan undangan, maka barulah ada kewajiban untuk menghadirinya.Az-Zarqani dalam kitab Syarahnya menyebutkan bahwa tidak termasuk wajib hadir bila teks undangannya sendiri tidak mengikat. Misalnya tertulis dalam undangan 'apabila Anda berkenan hadir', maka hadir atau tidak hadir terserah apakah pihak yang diundang berkenan atau tidak.
[1]Dalil yang digunakan oleh pendapat ini di antaranya adalah hadits berikut ini :
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَاApabila kamu diundang walimah maka datangilah. (HR. Bukhari dan Muslim)Selain itu juga ada hadits lain yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah, termasuk disebut telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُMakanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. (HR. Muslim)Di antara hikmah dari menghadiri walimah menurut para ualam, akan menambah keterpautan dan ikatan hati. Sedangkan tidak menghadirinya akan menimbulkan madharat dan keterputusan silaturrahmi.
[2]2. SunnahPendapat kedua dari para ulama tentang hukum menghadiri undangan walimah adalah sunnah. Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah, dan salah satu versi pendapat mazhab Al-Hanabilah. Ibnu Taimiyah termasuk yang berpendapat bukan wajib tetapi sunnah.Dasar pendapat ini karena menghadiri walimah berarti memakan makanan dan harta milik orang lain. Dan seseorang tidak diwajibkan untuk mengambil harta orang lain yang tidak diinginkannya.Sehingga paling tinggi kedudukannya hanya sunnah, tidak sampai kepada wajib. Karena pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta. Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas sunnah saja.
[3]3. Fardhu KifayahSedangkan pendapat ketiga dari hukum menghadiri walimah adalah fardhu kifayah. Di antara para ulama yang berpendapat seperti ini adalah sebagian pendapat Asy-Syafi'iyah dan sebagian pendapt Al-Hanabilah.Dengan demikian, apabila sebagian orang sudah ada yang menghadiri walimah itu, maka bagi mereka yang tidak menghadirinya sudah tidak lagi berdosa.Adapun kesimpulan hukumnya fardhu kifayah berlandaskan kepada esensi dan tujuan walimah, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan serta membedakannya dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, menurut pendapat ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MAsumber
rumahfiqih.com[1] Syarah Az-Zarqani, jilid 1 hal. 52
[2] Al-Hawi li Al-Mawardi, jilid 12 hal. 193
[3] Hasyiyatu Ibnu Abdini, jilid 5. hal. 221