Pertanyaan : Assalamu 'alaikum wr. wb.Seorang teman titip pertanyaan ke saya terkait dengan masalahnya. Dia bilang pernah khilaf dan berzina dengan pacarnya, padahal mereka akan segera menikah dalam waktu dekat.Lalu dia bilang pernah dengar ceramah yang intinya bahwa menikah dengan wanita yang pernah dizinainya sendiri itu hukumnya haram. Konon ada ayat Al-Quran yang mengharamkannya. Maka dia minta tolong agar saya menanyakan hal ini kepada ustadz. Sebab kalau tidak boleh menikah, dia justru khawatir akan terus menerus berzina dengan pacarnya itu. Justru pernikahannya itu dia percepat karena takut zina lagi.Jadi bagaimana ustadz, apakah teman saya ini tetap diharamkan menikahi pacarnya yang pernah dizinainya sendiri?Mohon pencerahan dari ustadz dan terima kasih.Wassalam
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,A. Haramnya ZinaSeluruh ulama sepakat bahwa perbuatan zina itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dosanya tidak diampuni kecuali dengan taubat. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan perbuatan zina. Di antaranya adalah1. Al-Quran : Haram Mendekati ZinaAllah SWT berfirman tentang haramnya mendekati zina pada ayat berikut ini :وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاًDan janganlah kamu dekati zina, karena zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang paling buruk. (QS. Al-Isra' : 32)2. Al-Quran : Hukuman Zina Cambuk 100 KaliSelain itu syariat Islam juga tegas menghukum laki-laki yang berzina dengan wanita yang bukan istrinya. Hukumannya tidak main-main yaitu masing-masing dicambuk 100 kali.الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَWanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)3. Hadits : Pelaku Zina Muhshan Dihukum MatiTapi kalau yang berzina seorang yang berstatus muhshan, yaitu pernah berjima' yang syar'i dalam mahligai pernikahan yang sah, maka hukumannya beda lagi. Hukumannya adalah hukumam mati dengan cara dirajam.Artinya, darah pelaku zina menjadi halal untuk ditumpahkan atas nama hukum. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut :لاَ يَحِلُّ دَمٌ امٍرَئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنّيِ رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِTidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Aku (Muhammad) utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; nyawa dengan nyawa (qishash), tsayyib (orang sudah menikah) yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah (umat Islam)". (HR. Bukhari)4. Hadits : Pelaku Zina Hilang Imannya SementaraOrang yang berzina disebutkan dalam hadits sebagai orang untuk sementara waktu sedang hilang keimanannya. Dan ketika berhenti dari zina imannya baru kembali lagi. Rasulullah SAW bersabda :لاَ يَزْنيِ الزَّانِي حِيْنَ يَزْنيِ وَهُوَ مُؤْمِنٌTidaklah seseorang berzina dalam keadaan mukmin. (HR. Bukhari dan Muslim)إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيْمَانَ كاَنَ عَلَيْهِ كاَلظِّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيْمَانKetika seseorang berzina maka iman telah keluar dari dirinya yang sebelumnya seperti bayangan baginya. Bila selesai berzina maka kembalilah imannya itu kepadanya. (HR. Abu Daud)B. Dalil Keharaman Menikahi Wanita BerzinaSebagian orang ada yang mengatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita yang berzina. Termasuk haram menikahi calon istri yang sebelumnya sempat diajak berzina.Dalil-dalil yang sering diajukan adalah ayat Al-Quran dan juga hadits nabi SAW.1. Ayat Al-QuranDi dalam Al-Quran Al-Kariem memang ada ayat yang selintas sering dijadikan dalil oleh orang-orang untuk mengharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina. Ayat itu adalah berikut ini :الزَّانِي لا يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَLaki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)2. Hadits Nabi SAWSelain ayat di atas, ada sebuah hadits yang juga sering digunakan untuk mengharamkan nikah dengan wanita yang berzina.Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Amru bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirtsad datang ke Mekkah dan memiliki seorang teman wanita di Mekkah bernama `Anaq. Lalu dia meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahinya namun beliau tidak menjawabnya hingga turun ayat ini. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,`Ya Mirtsad, seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin`.Para Mufassirin mengatakan bahwa ayat ini selain untuk Mirtsad bin Abi Mirtsad, juga untuk para shahabat yang fakir yang minta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi para wanita pelacur dari kalangan ahli kitab dan para budak wanita di Madinah, maka turunlah ayat ini.C. Hukum Menikahi Wanita Pernah BerzinaSeluruh ulama tanpa kecuali telah sepakat mengharamkan zina dan memasukkannya ke dalam kategori dosa besar. Dan hukuman orang zina itu tidak main-main. Intinya semua sepakat melarang zina.Namun ketika bicara tentang apakah haram hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina atau yang pernah diajak berzina, ternyata ada berbedaan pendapat. Secara umum jumhur ulama mengatakan zina tidak menghalangi kebolehan pernikahan. Meski ada juga yang berfatwa untuk mengharamkan.1. Pendapat Yang Membolehkan : Jumhur ulamaJumhur ulama mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun.Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.a. Hurrima Berarti MakruhDalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz hurrima (حُرِّمَ) atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).b. Ayat MansukhAda juga yang mengatakan bahwa ayat itu memang secara zahir tidak bisa ditafsirkan lain kecuali memang mengharamkan pernikahan dengan wanita berzina. Namun menurut para ulama ayat itu sudah dihapus hukumnya (dinasakh) dengan ayat yang lain.Al-Imam Asy-Syafi'i (w. 150 H) di dalam kitabnya Al-Umm menuliskan sebagai berikut :اختلف أهل التفسير في هذه الآية اختلافا متباينا ، والذي يشبهه عندنا - والله أعلم - ما قال ابن المسيب هي منسوخةPara ahli tafsir berbeda pendapat sangat jauh tentang ayat ini . Dan yang yang merupakan pilihan kami -wallahua'lam- apa yang dikatakan oleh Said Ibnul Musayyib : bahwa ayat itu sudah dihapus (mansukh). [1]Adapun ayat yang menasakhnya adalah sebagai berikut ini :وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur : 32)Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhuma dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.c. Khusus Kasus MirtsadSedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW melarang Mirtsad Al-Ghanawi menikahi wanita yang berzina, oleh para ulama disebutkan bahwa hanya berlaku secara khusus saat ayat itu diturunkan, yaitu hanya kepada Mirtsad Al-Ghanawi yang menikahi wanita pezina.d. Ada Hadits Lain Yang MembolehkanSementara ada banyak hadits lain yang justru membolehkan pernikahan terjadi, meski wanita itu pernah berzina.Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).Juga dengan hadits berikut ini :جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبِيِّ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتيِ لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ. قَالَ: غَرِّبْهَا. قَالَ أَخَافُ أَنْ تَتَبَّعَهَا نَفْسِي. قَالَ فَاسْتَمْتِعْ بِهَاSeseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata,"Istriku suka berzina". Beliau SAW menjawab,"jauhilah dia". Orang itu menjawab,"Tapi Saya berat melepasnya". Beliau SAW bersabda,"Kalau begitu nikmatilah istrimu itu. (HR. Abu Daud dan An-Nasai)Sedangkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal memberi syarat bahwa haram hukumnya kalau wanita itu belum bertaubat alias masih aktif dan rajin berzina. Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah sesudah bertaubat, maka nikahnya syah secara syar`i.2. Pendapat Yang MengharamkanMeski jumhur ulama membolehkan nikah dengan wanita yang berzina, namun memang ada juga pendapat yang menyendiri dan kurang populer, dimana para pendukungnya ngotot ingin mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina.Mereka yang mengharamkannya berdalil dengan surat An-Nuur ayat 3 dan juga dengan hadits Mirtsad. Selain itu mereka mengklaim bahwa haramnya menikahi wanita berzina adalah fatwa dari sebagian shahabat yaitu Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud ridhwanullahi 'alaihim.Bahkan ada juga yang berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)Namun secara umum bisa disimpulkan bahwa kebanyakan para ulama mazhab tidak menjadikan zina sebagai hal yang mengharamkan pernikahan. Lepas dari perbuatan zina itu sendiri yang memang hukumnya haram. Kalau pun mau menghukum orang yang berzina, bukan dengan cara diharamkan dari menikah. Tetapi sudah ada hukuman yang syar'i, yaitu cambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MAsumber rumahfiqih.com[1] Al-Imam Asy-Syafi'i, Al-Umm, jilid 5 hal. 158[2] Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI hal. 253.[3] Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhazzab , jilid 2 hal. 43[4] Kompilasi Hukum Islam hal. 92