Pertanyaan : Assalamu 'alaikum wr. wb.Ustadz Ahmad Sarwat,Lc., MA yang dirahmati Allah. Saya punya pertanyaan terkait konsekuensi hukum berjima' atau bersetubuh. Kebetulan saya pernah mengikuti kajian fiqih yang cukup dalam, dimana pemberti materinya menyebutkan beberapa konsekuensi hukum yang timbul akibat seseorang melakukan hubungan suami istri atau jima'.Yang jadi pertanyaan saya adalah :1. Ada berapa banyak konsekuensi hukum yang timbul akibat perbuatan jima'?2. Mohon disebutkan beberapa contoh diantaranya?Demikian pertanyaan kami, semoga Ustadz berkenan menjawabnya.Wassalam
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Jima’ yang dilakukan oleh suami dan istri punya banyak konsekusensi. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah status hukum yang berubah karena sebab terjadinya jima'.Penulis kitab Al-Qawanin Al-Fihiyah, Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) menyebutkan ada lima puluh hukum yang terjadi diakibatkan adanya jima'.[1]Sedangkan penulis kitab Al-Asybah wa An-Nazhair, Al-Imam As-Suyuthi (w. 911 H) mengklaim bahwa hukum yang ditimbulkan akibat terjadinya jima' mencapai seratus lima puluh masalah. [2]Penulis kitab Kifayatu At-Thalib, Musthafa Al-Babi Al-Halabi menuliskan ada enampuluh masalah hukum yang ditimbulkan akibat terjadinya jima'. [3]Dalam kesmepatan ini Penulis hanya akan menyebutkan sebelas masalah hukum saja yang menjadi konsekuensi fiqih akibat terjadinya jima’, diantaranya :1. Mandi Janabah
Apabila kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan (ilaj), maka otomatis wajib atas mereka berdua untuk mandi janabah. Dalilnya cukup banyak, diantaranya :إِذَا الْتَقَى الخَتَاناَنِ أَوْ مَسَّ الخِتَانُ الخِتَانَ وَجَبَ الغُسْلُ فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللهِ فَاغْتَسَلْنَاDari Aisyah radhiyallahuanhaberkata bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi. إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - وَزَادَ مُسْلِمٌ : " وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْDari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi) maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun 'alaihi).Hal ini berlaku untuk semua keadaan, baik jima' itu sampai keluar mani atau pun tidak, tetap saja kedua harus mandi janabah.Walau pun hal itu dilakukan oleh pasangan yang haram (zina) dan sejenisnya, tetap saja keduanya wajib mandi janabah.Demikian juga, meskipun jima' itu dilakukan oleh pasangan yang sah, tetapi dalam kondisi haram, seperti dalam masa haid dan nifas, tetap saja keduanya wajib mandi janabah.2. Membatalkan Puasa, Haji dan I’tikaf
Jima' juga mengakibatkan batalnya beberapa jenis ibadah, seperti puasa, i'tikaf dan haji.a. Puasa
Selain dari makan dan minum, yang membatalkan puasa adalah jima’ atau hubungan seksual. Dasar ketentuannya adalah firman Allah SWT :أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah : 187)Wajhu ad-dilalah dari ayat ini adalah Allah SWT menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam puasa. Pengertian terbaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan, alias jima’ itu membatalkan puasa.Sebenarnya makna kata rafats itu tidak harus jima’. Bahkan percumbuan, bermesraan, serta berciuman itu pun termasuk ke dalam wilayah rafats. Namun karena Allah SWT meneruskan di ayat ini dengan penegasan bahwa : kamu menjadi pakaian untuk mereka (istri) dan mereka menjadi pakaian untuk kamu, maka menjadi jelas sekali bahwa yang dimaksud itu bukanlah percumbuan, melainkan jima’ itu sendiri.b. I'tikaf
Dasar yang menjadi alasan kenapa jima’ itu membatalkan i’tikaf adalah firman Allah SWT :وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ“…Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beri’tikaf di masjid…”. (QS. Al-Baqarah : 187)Mungkin sulit dibayangkan ada orang melakukan jima’ di dalam masjid, apalagi sedang dalam keadaan beri’tikaf. Bukankah masjid itu tempat umum dan biasanya banyak orang, lalu bagaimana caranya berjima’ di tempat umum yang banyak orang?c. Haji
Para ulama fiqih telah sampai ke titik ijma' bahwa seorang yang sedang melakukan ibadah haji, apabila melakukan jima' dengan istrinya, sebelum sempat melakukan wuquf di Araf, maka hajinya rusak, batal dan tidak sah.Untuk itu dia terkena kewajiban mengulangi lagi hajinya di tahun depan sebagai haji qadha', dengan kewajiban membayar denda berupa menyembelih seekor hewan.Menurut mazhab Al-Hanafiyah, hewan yang wajib disembelihnya berupa kambing, sedangkan menurut pendapat mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, yang wajib disembelih haruslah sesekor unta.Sedangkan bila jima' itu dilakukan setelah wuquf tetapi sebelum selesai tahallul awal, maka seluruh ulama sepakat mewajibkannya untuk menyembelih seekor unta.3. Kemahraman Dengan Mushaharah
Hubungan kemahraman antara seorang laki-laki dan perempuan bisa terjadi karena tiga sebab utama, yaitu nasab, mushaharah dan radhaah. Yang dimaksud dengan mushaharah adalah hubungan kekeluargaan dan kemahraman yang terbentuk sebagai akibat dari terjadinya pernikahan.Ketika seorang laki-laki menikahi istrinya, maka secara otomatis ibu mertuanya menjadi mahram. Demikian juga bila istri itu sudah punya puteri sebelumnya, secara otomatis hubungannya menjadi mahram juga. Inilah yang dimaksud dengan kemahraman yang timbul akibat pernikahan atau mushaharah.Yang perlu dicatat dalam hal ini bahwa yang dimaksud dengan pernikahan bukan sekedar terjadinya akad nikah, semata melainkan lebih jauh dari itu, harus terjadi jima'. Maka kemahraman itu belum terjadi selama pasangan itu belum melakukan jima'.Di antara wanita yang haram dinikahi karena sebab mushaharah ini adalah sebagaimana firman Allah SWT yang menyebutkan siapa saja wanita yang haram dinikahi.وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ(dan haram menikahi) ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, istri-istri anakmu dari sulbimu.(QS. An-Nisa' : 23)a. Ibu dari istri (mertua wanita)
Seorang laki-laki diharamkan selama-lamanya menikahi ibu dari istrinya, atau mertua perempuannya. Sifat kemahramannya berlaku untuk selama-lamanya.Bahkan meski istrinya telah meninggal dunia atau telah putus ikatan perkawinannya, misalnya karena cerai dan seterusnya, tetepi mantan ibu mertua adalah wanita yang menjadi mahram selama-lamanya.Jadi meski sudah berstatus mantan mertua, tetapi tetap haram untuk terjadinya pernikahan antara bekas menantu dengan bekas mertuanya sendiri.b. Anak wanita dari istri (anak tiri)
Bila seorang laki-laki menikahi seorang janda beranak perawan, maka haram selamanya untuk suatu ketika menikahi anak tirinya itu. Keharamannya bersifat selama-lamanya, meski pun ibunya telah wafat atau bercerai.Namun ada sedikit pengecualian, yaitu bila pernikahan dengan janda itu belum sampai terjadi hubungan suami istri, lalu terjadi perceraian, maka anak perawan dari janda itu masih boleh untuk dinikahi. Dasarnya adalah firman Allah SWT :وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ(dan haram menikahi) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya. (QS. An-Nisa' : 23)c. Istri dari anak laki-laki (menantu)
Seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi istri dari anaknya sendiri, atau dalam bahasa lain menantunya sendiri. Dasar keharamannya adalah firman Allah SWT :وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْDan (haram untuk menikahi) istri-istri dari anak-anakmu yang lahir dari sulbimu. (QS. An-Nisa' : 23)Dan keharamannya berlaku untuk selama-lamanya, meski pun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu.d. Istri dari ayah (ibu tiri)
Sedangkan yang dimaksud dengan istri dari ayah tidak lain adalah ibu tiri. Para wanita yang telah dinikahi oleh ayah, maka haram bagi puteranya untuk menikahi janda-janda dari ayahnya sendiri, sebab kedudukan para wanita itu tidak lain adalah sebagai ibu, meski hanya ibu tiri. Dan status ibu tiri sama haramnya untuk dinikahi sebagaimana haramnya menikahi ibu kandung.Dalil pengharaman untuk menikahi ibu tiri adalah firman Allah SWT :وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاء سَبِيلاًDan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS. An-Nisa' : 22)4. Hudud Zina
Hukuman hudud dari Allah atas pelaku zina ada dua macam, yaitu hukuman mati dengan cara dirajam atau hukuman cambuk 100 kali.Namun hukuman itu hanya bisa dijatuhkan manakala jima' betul-betul terjadi dalam arti yang sesungguhnya, dimana kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan, sehingga terjadi ilaj.5. Berstatus Ihshan
Ihshan (إحصان) adalah status seseorang terkait dengan hukuman rajam atas perbuatan zina yang dilakukannya. Orangnya disebut muhshan (محصن). Maksudnya hukum rajam yang berlaku atas orang yang berzina itu mensyaratkan pelakunya berstatus muhshan.Dan untuk bisa disebut muhshan, setidaknya ada 5 syarat yang harus terpenuhi sesuai kesepakatan ulama, yaitu muslim, aqil, baligh, merdeka, dan pernah berjima’ sebelumnya dengan jima’ yang sah dan halal.Keempat syarat sebelumnya umum dimiliki oleh kebanyakan orang, tetapi syarat kelima yaitu pernah berjima’, tentu menjadi istimewa. Kadang istilah orang muhshan ini sering disebut sebagai orang yang sudah menikah. Padahal sebenarnya yang lebih tepat adalah pernah melakukan jima’ yang sah dan halal.Seorang sudah berstatus muhshan meski hanya berjima' sekali saja, asalkan jima'nya itu dilakukan dalam status jima' yang sah dan halal. Setelah pernah berjima' meski hanya sekali, maka status muhshan ini akan terus menerus melekat selamanya, meski sudah tidak lagi terikat dalam pernikahan, baik sebagai janda ataupun duda, baik karena cerai atau pun karena kematian pasangan hidup.6. Mahar
Dalam akad nikah, meski sudah terjadi ijab kabul, namun kadang mahar tidak langsung diserahkan saat itu juga, tetapi ditunda penyerahannya. Oleh karena itulah kita sering mendengar ijab kabul yang diakhir kata : ’tunai’. Maksudnya adalah bahwa mahar diserahkan saat itu juga.Tetapi akad nikah tetap sah apabila dalam ijab kabul tidak ada penyebutan mahar. Termasuk juga bila hanya disebutkan nilainya saja, tetapi penyerahannya ditangguhkan pada suatu ketika nanti.Kalau setelah akad nikah, mahar belum diserahkan, lalu terjadi perceraian, maka nasib mahar itu banyak ditentukan oleh jima’ yang dilakukan oleh suami istri.Jumnhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa bila suami sudah terlanjur melakukan jima’ dengan istrinya, maka suami itu harus untuk membayar 100% mahar yang dijanjikannya. [4]Dalam hal ini para fuqaha sepakat bahwa jima’ itu mewajibkan mahar, meskipun jima’ itu haram dilakukan seperti ketika sedang haidh, nifas atau ihram. [5]Sebaliknya bila belum sempat terjadi jima’, ada beberapa kemungkinan.a. Kondisi Pertama
Sewaktu akad nikah suami belum menyebutkan nilai mahar, dan belum sempat melakukan jima dengan istri. Lalu suami menceraikan istrinya. Maka dalam hal ini, gugurlah kewajiban mahar suami kepada istrinya, sebagaimana firman Allah SWT :لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةًTidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)b. Kondisi Kedua
Sewaktu akad nikah suami sudah menyebutkan nilai mahar, dan belum sempat terjadi melakukan jima dengan istri. Lalu suami menceraikan istrinya. Maka maharnya hanyalah setengah saja dari yang telah disebutkan di dalam akad nikah itu, sebagaimana firman Allah SWT :وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْل أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْJika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. (QS. Al-Baqarah : 237)c. Kondisi Ketiga
Sewaktu akad nikah suami sudah menyebutkan nilai mahar, dan belum sempat terjadi jima dengan istri, lalu terjadi pembatalan (fakash) pernikahan, baik dari pihak suami atau pun dari pihak istri. Maka kewajiban membayar maharnya menjadi gugur 100%.7. Talak Sunnah dan Talak Bid'ah
Dalam bab talak, kita mengenal ada dua jenis talak, yaitu talak sunnah dan talak bid'ah. Talak sunnah adalah talak yang sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga pelakunya tidak berdosa. Sebaliknya , talak bid'ah adalah talak yang prosedurnya menyalahi ketentuan syariah, sehingga pelakunya terkena dosa.Talak menjadi bid'ah dan haram hukumnya manakala suami menjatuhkan talak ketika istrinya sedang berada pada masa suci namun setelah disetubuhi. Seharusnya bila ingin menjadi talak sunni yang tidak haram dan tidak berdosa, suami menjatuhkan talak ketika istrinya berada dalam masa suci istrinya dan sebelumnya tidak boleh menyetubuhinya.8. Iddah
Iddah adalah masa yang wajib dijalani oleh seorang istri yang dicerai oleh suaminya, atau suaminya meninggal dunia. Selama masa iddah itu, seorang istri tidak boleh menikah bahkan juga sekedar menerima lamaran pun diharamkan. Selain itu juga diharamkan berdandan dan keluar rumah.Namun bila seorang istri belum sempat disetubuhi suaminya seusai akad nikah, lalu suaminya menceraikannya, atau suaminya meninggal dunia, maka para ulama sepakat bahwa iddah tidak berlaku atasnya. Dasarnya adalah firman Allah SWT :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْل أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَاHai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, (QS. Al-Ahzab : 49)Kata tamassuhunna (تمسوهن) dalam ayat di atas disepakati para ulama bermakna jima’. [6]9. Rujuk
Jumhur ulama diantaranya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan apabila suami menyetubuhi istri yang baru saja dijatuhkan talak dan masih dalam masa iddah, maka otomatis terjadi ruju'. Asalkan jima' yang dilakukan seiring dengan niat untuk merujuknya.Sedangkan pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah memang dalam hal ini agak berbeda dengan pendapat jumhur. Dalam mazhab ini, persetubuhan suami istri sama sekali tidak akan menyebabkan terjadinya rujuk. Bahkan meski perbuatan itu diiringi dengan niat merujuk istri di dalam hati.Alasannya karena istrinya berstatus seperti orang lain alias ajnabi yang diharamkan menyetubuhinya.Dan dalam pandangan mazhab ini, rujuk itu diibaratkan seperti sebuah pernikahan, dimana nikah itu tidak cukup hanya dilakukan dengan percumbuan, persebutuhan atau hanya niat saja. Nikah itu butuh akad secara lisan. Oleh karena itulah maka rujukpun harus dilakukan dengan lisan juga sebagaimana pernikahan, kecuali bedanya tidak perlu ada ijab dan kabul.Oleh karena itu mazhab Asy-Syafi'iyah memandang ketika seorang suami menyetubuhi istrinya atau mencumbuinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu termasuk haram, sebagaimana haramnya menyetubuhi atau mencumbui wanita ajnabi yang bukan istrinya.10. Membolehkan Nikah Kembali Setelah Talak Tiga
Bila istri dijatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya, maka suaminya tidak bisa lagi merujuknya dan tidak bisa juga menikahinya kembali, kecuali setelah istri itu menikah dulu dengan laki-laki lain.فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِKemudian jika si suami mentalaknya, maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (QS. Al-Baqarah : 230)Dalam hal ini semua ulama sepakat bahwa menikahnya istri dengan laki-laki lain harus sampai terjadi jima' dalam arti yang sesungguhnya. Dasarnya adalah hadits yang terkait dengan kasus istri Rufaah, dimana suaminya telah mentalaknya tiga kali, namun ternyata dia ingin kembali. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya :أَتُرِيْدِيْنَ أَنْ تَرْجِعِي إِلىَ رُفَاعَةِ؟ لاَ حَتَّى يَذُوْقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُApakah kamu ingin kembali kepada Rufaah? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan usailahnya (suami yang baru) dan dia merasakan 'usailahmu. (HR. Bukhari Muslim)Dan makna 'usailah (عسيلة) dalam hal ini tidak lain adalah jima', sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibunda Mukminin Aisyah radhiyallahunha :أَلاَ إِنَّ العُسَيْلَةَ الجِمَاعُKetahuilah bahwa 'usailah itu adalah jima'. (HR. Ahmad)Disitulah disebutkan bahwa jima' bisa menghalalkan pernikahan kembali pasangan yang sebelumnya sudah melewati tiga kali talak.11. Kaffarah
Jima' yang dilakukan bisa menyebabkan hukuman kaffarah, misalnya bila dilakukan ketika haidh, puasa Ramadhan dan saat berihram.a. Jima Saat Haidh
Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut Al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut :عَن ابنِ عَبَّاسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ فِي الذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ: يَتَصَدَّقُ بِدِيْنَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِيْنَارٍ‘Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan haidh : ‘Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar’ (HR. Khamsah)As-Syafi’iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid dan setengah dinar bila diakhir haid.Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah dan Asy- Syafi’iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudhtharib sebagaimana yang disebutkan oleh al Hafidz Ibn Hajar.b. Jima' Saat Puasa Ramadhan
Membayar kaffarah juga dibebankan kepada laki-laki yang sedang menjalani puasa Ramadhan, lalu dia melakukan jima’ di siang hari. Para fuqaha telah bersepakat bahwa siapa yang melakukan perbuatan tersebut, wajib membayar kaffarah.Denda kaffarah itu ada tiga macam. Pertama, membebaskan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang fakir miskin.Dasarnya adalah hadits muttafaq a'alihi berikut ini :جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَة ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ؟ قَالَ: لا. ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِي اَلنَّبِيُّ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا . فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا ؟ فَمَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ : اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَDari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka ?“. “Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadhan”. Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak ?“. “Aku tidak punya”. “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut ?”.”Tidak”. “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin ?“.”Tidak”. Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma, maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan”. Orang itu menjawab lagi, ”Haruskah kepada orang yang lebih miskin dariku ? Tidak ada lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku”. Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu”. (HR. Bukhari dan Muslim)c. Jima' Saat Berihram
Pada hakikatnya ibadah ihram mirip seperti puasa, yaitu tidak boleh melakukan sejumlah perbuatan. Dan apabila terjadi pelanggaran, maka konsekuensinya adalah diharuskan membayar kaffarah. Jadi kaffarah adalah denda yang harus dibayarkan karena terjadinya pelanggaran dalam ibadah ihram.Sehingga kaffarah ihram bisa kita definisikan sebagai :الْجَزَاءُ الَّذِي يَجِبُ عَلَى مَنِ ارْتَكَبَ شَيْئًا مِنْ مَحْظُورَاتِ الإِْحْرَامِHukuman atas mereka yang melanggar larangan-larangan dalam ibadah ihram.Kaffarat atas pelanggaran larangan-larangan ihram ada beberapa bentuk, tergantung dari jenis pelanggarannya, dan juga para ulama berbeda-beda dalam penetapannya.Tetapi jenis kaffaratnya sendiri adalah membayar fidyah, menyembelih hewan hadyu, bersedekah, berpuasa dan menanggung kerugian (dhaman).- Fidyah
- Menyembelih Hewan Hadyu
- Bersedekah
- Berpuasa
- Membayar Tanggungan (Dhaman)