Pertanyaan : Assalamu'alaikum War. Wab.Yang terhormat Ustadz Ahmad Sarwat. Saya punya pertanyaan terkait dengan masalah saksi dalam sebuah pernikahan.1. Syarat-syarat apa saja yang harus dimiliki oleh orang yang menjadi saksi dalam sebuah akad nikah?2. Apa hukum saksi yang merahasiakan sebuah pernikahan?Mohon penjelasannya. terima kasih.Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Setidaknya ada dua jenis syarat yang harus dimiliki oleh mereka yang menjadi saksi dalam sebuah akad nikah. Pertama adalah syarat dasar dan kedua adalah syarat yang bersifat teknis. Rinciannya sebagai berikut :A. Syarat DasarMirip dengan syarat sebagai wali, untuk bisa dijadikan sebagai saksi, maka seseorang harus memiliki kriteria antara lain seorang mukallaf, yaitu beragama Islam, 'aqil, baligh. Selain itu juga harus punya sifat al-‘adalah, jumlahnya minimal dua orang, dimana keduanya berjenis kelamin laki-laki, serta orang yang merdeka dan bukan budah atau hamba sahaya.Kesemuanya menjadi syarat yang paling mendasar dari syarat-syarat yang harus terdapat pada diri para saksi dari sebuah akad nikah. Dan kalau kita rinci satu persatu, penjelasan dari syarat dasar ini sebagai berikut :1. Beragama IslamMazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang paling utama dari saksi sebuah akad nikah adalah keislaman para saksi. Orang-orang yang menjadi saksi itu haruslah beragama Islam, setidaknya secara formal.Sebuah pernikahan tidak akan terjadi manakala disaksikan oleh orang yang bukan muslim. Karena orang-orang non muslim bukan termasuk ahli wilayah.Dasar ketentuan bahwa saksi haruslah beragama Islam adalah firman Allah SWT dan juga sabda Nabi SAW :وَلَنْ يَجْعَل اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاًDan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’ : 141)لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍTidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi )Namun bila pernikahan itu terjadi antar agama, dimana seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab yang memang dihalalkan, ada pendapat yang membolehkan saksi dari pihak non muslim. Pendapat itu adalah pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf, murid beliau. Keduanya mendasarkan pada logika bahwa orang kafir boleh menjadi saksi atas orang kafir juga.[1]Namun jumhur ulama seperti mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, termasuk juga Muhammad dan Zufar, tetap menolak kebolehan orang kafir menjadi saksi.Dasar penolakan mereka karena syarat dari saksi sebagaimana hadits di atas, mereka harus orang-orang yang punya kriteria ‘adil (شاهدي عدل). Dan yang dimaksud dengan istilah ‘adil disini adalah ‘adalatud-din (عدالة الدين) orang yang beragama Islam, bukan adalatu-ta’athi (عدالة التعاطي) atau implementasi ajaran Islam. Sebab telah menjadi ijma’ di kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah bahwa orang yang melakukan dosa, kesaksiannya tetap dapat diterima. Sebaliknya, orang kafir tidak bisa diterima kesaksiannya.2. TaklifMazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang kedua dari saksi adalah taklif. Maksudnya adalah saksi itu termasuk kriteria mukallaf, yaitu ‘aqil (berakal) dan baligh.a. BerakalBerakal atau ‘aqil adalah orang yang berakal, alias waras dan bukan orang yang kurang akalnya. Telah disepakati jumhur ulama bahwa orang gila tidak pernah bisa diterima kesaksiannya.Bahkan kalau orang gila melakukan tindak pidana yang berat seperti membunuh nyawa orang sekalipun, tetap tidak bisa dijatuhi hukuman. Kalau ada orang gila yang bersalah lalu dijatuhi hukuman, maka yang gila adalah hakimnya. Sudah tahu orang gila, malah diladeni.Ada suatu pertanyaan nakal dari seorang santri,”Kiyai, bagaimana dengan pasangan suami istri yang sama-sama orang gila? Apakah sah bila mereka menikah dan saksi-saksi semuanya orang gila?”. Kiyainya sambil bersungut-sungut menjawab,”Nah, kalau pertanyaan seperti ini, justru yang bertanya itulah orang gila”.b. BalighJumhur ulama sepakat bahwa syarat saksi sebuah akad nikah haruslah orang yang sudah baligh. Sedangkan anak yang belum cukup umur, tidak bisa diterima kesaksiannya.Dasarnya adalah firman Allah SWT :وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْDan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki. (QS. Al-Baqarah : 282)Di dalam ayat ini Allah SWT menggunakan istilah rijal (رجال) yang maknanya bukan sekedar berjenis kelamin laki-laki, tetapi yang lebih kuat pesannya adalah orang yang sudah dewasa atau minimal sudah baligh.Karena makna rijal adalah laki-laki dewasa. Seorang bayi yang alat kelaminnya laki-laki tidak pernah disebut rijal, sebagaimana anak kecil laki-laki pun juga tidak disapa dengan panggilan rijal. Kata rijal hanya ditujukan buat laki-laki yang sudah baligh saja.Baik orang gila atau pun anak kecil tidak pernah bisa dijadikan saksi, karena mereka bukan orang yang berada dalam kriteria ahli wilayah.3. Al-'AdalahMazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus memiliki sifat al-‘adalah.a. PengertianIstilah al-‘adalah dalam bahasa Arab dan istilah ilmu fiqih sangat jauh berbeda dengan makna kata adil atau keadilan di dalam istilah bahwa Indonesia. Al-‘adalah (العدالة) di dalam bahasa Arab sering disebutkan sebagai :عِبَارَةٌ عَنِ الأَمْرِ الْمُتَوَسِّطِ بَيْنَ طَرَفَيِ الإِفْرَاطِ وَالتَّفْرِيطِUngkapan atas suatu perkara yang seimbang di antara berlebihan dan kekurangan.Sedangkan orang yang adil oleh para ulama disebutkan definisinya sebagai :مَنْ تَكُونُ حَسَنَاتُهُ غَالِبَةً عَلَى سَيِّئَاتِهِOrang yang kebaikannya lebih dominan dari keburukannya.[2]Juga ada definisi lain yang agak mendekati, misalnya :هُوَ ذُو الْمُرُوءَةِ غَيْرُ الْمُتَّهَمِOrang yang punya muru’ah dan tidak dalam keadaan tertuduh [3]b. Al-‘Adalah Adz-DzhahirahMazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa ada dua jenis al-adalah, yaitu al-‘adalah adz-dzhahirah (العدالة الظاهرة) dan al-‘adalah al-bathinah (العدالة الباطنة). Dan yang dijadikan syarat dalam urusan saksi nikah hanyalah yang pertama saja, yaitu al-‘adalah adz-dzhahirah.Lalu apa beda antara keduanya?Al-‘adalah Adz-dzhahirah (العدالة الظاهرة) maksudnya adalah sifat al-‘adalah secara lahiriyah, yang biasa nampak di mata orang secara umum, tanpa harus melakukan pemeriksaan secara mendetail. Juga tanpa harus ada pernyataan sifat itu dari seorang ahli seperti hakim dan sebagainya.Misalnya seseorang terlihat secara lahiriyah sebagai muslim yang taat menjalankan agama, tidak ada nampak ciri-ciri yang membuat dia tertuduh sebagai pelaku dosa besar tertentu.Sebaliknya, yang dimaksud dengan al-‘adalah al-bathinah (العدالة الباطنة) adalah sifat-sifat al-‘adalah yang dilihat secara lebih teliti dari dalam diri orang tersebut. Sehingga seseorang yang diam-diam tanpa diketahui orang telah melakukan kefasikan, dikatakan tidak memenuhi syarat al-‘adalah al-bathinah (العدالة الباطنة). Walaupun lahiriyahnya seperti orang baik, tetapi secara di balik tirai, bila ada kebusukan atau kemaksiatan yang tersembunyi dan tidak diketahui publik, maka dikatakan tidak memenuhi syarat.Pendapat Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah yang tidak mensyaratkan al-‘adalah al-bathinah berangkat dari asumsi dan husnudz-dzhan bahwa pada dasarnya setiap muslim itu adalah orang yang memenuhi syarat adil, kecuali bila terbukti dia melakukan hal-hal yang menggurkannya. Namun tidak perlu harus ada pembuktian terbalik.c. Contoh Sifat Al-AdalahSebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud sifat al-'adalah adalah sifat bebas dari dosa-dosa besar yang dilakukan dengan terang-terangan.Di antara contoh dosa-dosa besar yang disebutkan oleh Rasulullah SAW adalah seperti hadits berikut ini :عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاَللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِDari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina. (HR. Bukhari dan Muslim)Dan apabila motivasi meninggalkan kewajiban yang terkait rukun Islam itu dibarengi dengan pengingkaran atas kewajibannya, bukan hanya dosa besar tetapi bahkan juga akan berakibat pada gugurnya keislaman seseorang.Dan sebagian ulama lain menyebutkan bahwa orang yang tidak bersifat al-‘adalah termasuk di antaranya para pelanggar hukum hudud dan jinayat yang hukumannya ditetapkan langsung oleh Allah SWT, yaitu mencuri, minum khamar, membunuh, berzina, qadzaf, hirabah, sihir, meninggalkan shalat lima waktu dan zakat yang telah diwajibkan atas hartanya.4. Minimal Dua OrangMazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang keempat dari seorang saksi harus berjumlah minimal 2 orang.Jumlah ini adalah jumlah minimal yang harus ada. Bila hanya ada satu orang, maka tidak mencukupi syarat kesaksian pernikahan yang syah. Sebab demikianlah teks hadits menyebutkan bahwa harus ada 2 (dua) orang saksi yang adil.Dasarnya adalah firman Allah SWT :وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْDan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki. (QS. Al-Baqarah : 282)Dan juga hadits Rasulullah SAW :لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍTidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)Ayat dan hadits di atas sama-sama menyebutkan kata dua orang saksi, dan bukan hanya satu orang saja. Karena itu akad nikah yang hanya disaksikan oleh satu orang saja, meski orang itu terkenal baik, jujur, tidak pelupa, pintar dan dipercaya, tetap saja tidak dianggap pernikahan yang sah, karena syarat itu ditetapkan langsung di dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang shahihah.Namun jumlah dua orang saksi itu hanyalah syarat minimal. Sebaiknya yang menjadi saksi lebih banyak, mengingat sifat-sifat al-‘adalah di masa sekarang ini sudah sangat kecil dan berkurang.Fungsi dan hikmah yang paling utama dari keharusan adanya dua orang saksi ini karena bila yang satu lupa atau mengalami keraguan, maka temannya yang satu lagi akan menguatkan.5. Laki-lakiMazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus kedua-duanya berjenis kelamin laki-laki.Maka kesaksian wanita dalam pernikahan tidak sah. Bahkan meski dengan dua wanita untuk penguat, khusus dalam persaksian pernikahan, kedudukan laki-laki dalam sebuah persaksian tidak bisa digantikan dengan dua wanita. Abu Ubaid meriwayatkan dari Az-Zuhri berkata,Telah menjadi sunnah Rasulullah SAW bahwa tidak diperkenankan persaksian wanita dalam masalah hudud, nikah dan talak.Namun mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa bila jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi seorang laki-laki seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :[4]فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَىJika tak ada dua oang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)6. MerdekaMaka seorang hamba sahaya atau budak tidak sah bila menjadi saksi sebuah pernikahan. Sebab seorang hamba sahaya atau budak bukanlah orang yang mempunyai hak dalam sebuah persaksian atau pun dalam sebuah pengadilan.D. Syarat TeknisAdapun syarat secara teknis dalam pelaksanaan persaksian dalam sebuah akad nikah adalah saksi itu orang yang sehat pendengaran, sehat penglihatan, mampu berbicara, dalam keadaan sadar atau terjaga, memahami bahasa kedua belah pihak, dan bukan anak dari salah satu atau kedua pengantin.1. Sehat PendengaranSecara teknis saksi-saksi dalam pernikahan haruslah orang yang sehat pendengarannya, sehingga dia bisa mendengar dengan jelas lafadz dari ijab dan kabul yang diucapkan oleh kedua belah pihak, baik wali atau pun suami.Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat mendengar ini mutlak diharuskan, mengingat tugas dan peran utama seorang saksi adalah mendengar ijab qabul diucapakan oleh kedua belah pihak.Dalam hal ini para ulama menegaskan bahwa saksi harus bisa mendengar suara kedua belah pihak, baik wali yang mengucapkan ijab atau pun suami yang mengucapkan qabul. Bila saksi hanya mampu mendengar suara salah satu pihak saja, maka syaratnya belum dianggap terpenuhi dan persaksian itu gugur dengan sendirinya.Dan apalagi arti kehadiran saksi, manakala mereka hanya bisa hadir tanpa mampu mendengar apa yang sedang diucapkan oleh para pihak.2. Sehat PenglihatanMazhab Asy-Syafi’iyah menambahkan syarat lagi, bukan hanya saksi harus mampu mendengar akad kedua belah pihak, tetapi saksi juga harus mampu melihat apa yang mereka lakukan. Karena menurut mazhab ini, perkataan saja belum bisa dipegang selama belum terlihat apa yang mereka lakukan.Artinya menurut mazhab ini, saksi harus mendengar suara ijab kabul dibacakan sekaligus juga melihat langsung dengan mata kepalanya sosok kedua belah pihak itu, yaitu wali dan suami. Bila saksi berada di balik tabir, atau di luar ruangan, atau di tempat yang jauh, dengan hanya mendengar suaranya saja, persaksian itu tidak dianggap sah.Namun ketiga mazhab lainnya yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tidak mengharuskan saksi bisa melihat kedua belah pihak. Yang penting kedua saksi itu bisa mendengar suara kedua orang yang melakukan ijab qabul, tanpa harus melihat orangnya.3. Mampu BerbicaraMazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa saksi-saksi disyaratkan harus orang yang mampu berbicara. Sebab tugas utama seorang saksi adalah membuat kesaksian. Bagaimana dia akan membuat kesaksian kalau dia tidak mampu berbicara?Namun pendapat Al-Malikiyah sebaliknya, tidak perlu saksi mampu berbicara, toh nanti dia tetap bisa menjawab dengan bahasa isyarat atau dengan tulisan.4. Sadar atau TerjagaSaksi disyaratkan harus dalam keadaan terjaga, tidak tertidur, kesurupan, sedang dihipnotis, mabuk, pingsan apalagi mati. Sebab saksi itu bertugas untuk menyaksikan dengan mata kepala, telinga dan mata hati serta dengan sepenuh kesadarannya.Para ulama juga menyatakan bahwa seorang yang menderita kekurangan dari segi akalnya, meski bukan gila, namun idiot atau bodoh, termasuk yang tidak bisa diterima kesaksiannya. Termasuk orang yang sudah pikun dan pelupa, tidak boleh menjadi saksi.5. Memahami Bahasa Kedua Belah PihakInti dari kesaksian adalah menjadi saksi atas apa yang dia dengar dan dia lihat, tetapi kalau sekedar mendengar dan melihat saja, tanpa pernah tahu apa yang sedang dibicarakan, maka kesaksian itu menjadi sia-sia belaka.Ibarat nonton film produksi Hongkong yang tidak ada teks (credit tittle) dan juga tidak disulih suara (dubbing), kita hanya melihat para pemain film berakting, tanpa tahu jalan ceritanya seperti apa. Karana kita tidak paham mereka sebenarnya sedang bicara apa.Jadi yang penting bukan hanya hadir, dengar, lihat, tapi yang utama dan paling menentukan adalah apakah saksi memahami bahasa yang digunakan oleh masing-masing pihak.6. Bukan Anak Dari Salah Satu atau Kedua PengantinPendapat mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa saksi tidak boleh anak dari suami atau istri. Sementara mazhab Asy-syafi’iyah membolehkan hal itu, bila memang anak pengantin itu memang mendapatkan mandat atau kuasa dari wali yang asli.C. Saksi Yang Diminta Merahasiakan Akad NikahDalam kasus tertentu, untuk menutupi rahasia sering kali sebuah pernikahan itu disaksikan oleh orang tertentu, namun kepada para saksi diminta untuk merahasiakan pernikahan itu.Dalam masalah ini, para ulama mengatakan bahwa akad nikah itu hukumnya sah, namun dengan karahah (dibenci). Sebab tujuan utama dari adanya persaksian itu tidak lain adalah untuk mengumumkan. Maka meski akad itu sah namun tetap tidak dianjurkan. Demikianlah sikap Umar radhiyallahuanhu, As-Sya'bi, Nafi' dan 'Urwah.Sedangkan dalam pandangan Imam Malik, pernikahan yang saksinya merahasiakan apa yang disaksikan itu harus dipisahkan dengan talak. Dan tidak dibenarkan untuk menyaksikan pernikahan bisa saksinya dilarang memberitahu pihak lain.Bila terlanjur menggaulinya, maka harus diserahkan maharnya. Namun kedua saksi itu tidak dihukum. Demikian riwayat Wahab sebagaimana tertera dalam Fiqhus Sunnah.Demikian sekilas penjelasan terkait syarat-syarat yang harus dimiliki oleh orang yang menjadi saksi dalam sebuah akad nikah. Semoga bermanfaat dan bisa dijalankan sesuai ketentuan. Amin.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MAsumber rumahfiqih.com[1] Badai’ush-Shana’i, jilid 2 hal. 253[2] Kasysyaf AL-Qinna’ jilid 6 hal. 418[3] Mu’inul Hukkam, hal. 82[4] Kasysyaf Al-Qinna’ jilid 5 hal. 65