Assalamu 'alaikum. Wr. WbIzinkan saya berkonsultasi dengan ustadz. Saya seorang ikhwanyang Insya Allah berencana menikah kurang lebih 2 bulan lagi dengan seorang akhwat. Saya telah mengenalnya kurang lebih selama setahun.Calon isteri saya pernah melakukan kekhilafan. Kurang lebih 5 tahun yang lalu (jauh sebelum saya mengenalnya) saat calon isteri saya sedang berkuliah di luar negeri, dia khilaf melakukan perbuatan zina. Hal ini sangat mengejutkan saya karena pada dasarnya saya sadar bahwa zina adalah salah satu dosa besar di hadapan Allah SWT.Saya mengetahui bahwa sebenarnya calon saya punya keseharian yang baik di mana sebenarnya ibadahnya cukup taat. Sangat disayangkan mungkin karena pengaruh tinggal jauh di luar negeri, jauh dari orang tua, dan pengaruh pergaulan hingga terjadi kekhilafan tersebut.Dia sangat menyesal saat itu dan menyadari bahwa ia telah melakukan suatu dosa besar, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan memohon ampun pada Allah SWT. Jadi jauh sebelum mengenal saya, dia telah menyesali perbuatannya.Tetapi sampai sekarang masih ada yang mengganjal di pikiran saya sehingga saya perlu berkonsultasi dengan ustadz. Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya saya yang masih perjaka menikahi dia yang dulu pernah berbuat zina, apakah hukumnya halal atau haram? Saya mengetahui dari beberapa ulamabila ada tiga pendapat, bahwa ada yang mengharamkan menikahi (kalau tidak salah pengikut Ali Bin Abi Thalib), ada yang memperbolehkan (Umar dan Abu Bakar), dan ada yang memperbolehkan asalkan telahbertobat. Saya menjadi bingung pendapat mana yang seharusnya saya ikuti?Karena saya takut pernikahan kami tidak diridhoi oleh Allah SWT dan nantinya dianggap suatu pernikahan yang haram sehingga saya dianggap telah melakukan dosa zina akibat perbuatan calon isteri sayadahulu.Insya Allah saya ikhlas dengan keadaan calon isterisaya apabila ada kepastian hukumnya sehingga hati saya menjadi tenang dalam menjalankan bahtera rumah tangga nanti. Niat kami sekarang menikah adalah semata-mata untuk memperbaiki diri dan beribadah kepada Allah SWT.Terima kasih sebelumnya Ustadz.
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Karena anda sudah tahu jawaban dari sisi hukum, maka kami tidak akan mengulangi jawaban itu. Anda hanya tinggal memilihnya saja di antara pendapat-pendapat para ulama itu.Kami hanya akan memberikan pertimbangan yang lain saja. Tentunya di luar urusan halal dan haram. Barangkali sedikit berguna untuk anda dalam mempertimbangkan segala sesuatunya.Kira-kira filosofi dasarnya begini, bahwa setiap orang ketika hendak berlayar ke laut lepas, idealnya selalu mempersiapkan segala kemungkinan. Karena badai tidak akan pernah bisa ramah kepada pelaut. Perahu yang kuat, bekal yang cukup, kemampuan navigasi yang mumpuni serta perahu penyelamat yang siap pakai kapan saja. Semua adalah syarat utama sebuah pelayaran. Termasuk resiko kebocoran lambung kapal.Demikian juga lautan kehidupan rumah tangga, anda perlu mempersiapkan segala resiko dan kemungkinan terburuk, meski tidak harus menjadi penghalang bagi anda untuk terus berlayar.Masa lalu suram sang isteri sebenarnya termasuk di antara kasus yang sering mencuat dalam proses keretakan sebuah rumah tangga. Terutama bila disikapi dengan cara yang salah.Tentu sebuah sikap yang sangat bijaksana bahwa anda bisa melupakan dosa dan khilaf isteri anda di masa lalu. Juga sangat terpuji ketika anda tidak mengungkit-ungkitnya. Biarlah yang lalu biar berlalu, tidak perlu diungkap dan dibangkitkan dari kubur.Tinggal masalahnya kembali kepada diri anda sendiri. Apakah anda akan bisa terus tegar dengan fakta yang anda pendam berdua? Apakah anda bisa menerima keadaan isteri anda yang ketika dinikahi sudah tidak perawan lagi?Seberapa tegar anda dalam menyimpan 'rahasia' ini?Jangan bayangkan hari ini, tapi bayangkan di masa mendatang, ketika asmara dan kemesraan suami isteri sudah pudar. Dan pudarnya kemesraan suami isteri pasti terjadi dan mungkin hanya tinggal ikatan hukum belaka. Keadaan ini biasa terjadi di dalam setiap rumah tangga.Banyaklah bertanya kepada orang yang sudah 10-an tahun ke atas dalam usia pernikahan, atau kepada orang-orang tua yang sudah banyak makan asam garam kehidupan. Tanyakan kepada mereka, adakah masalah masa lalu suram seorang isteriikut berpengaruh dalam kerikil-kerikil rumah tangga mereka? Adakah bayang hitam masa silam turut menghantui di masa berikutnya?Tentu tiap rumah tangga punya cara penyikapan yang berbeda, yang berangkat dari masalah kompleks yang berbeda pula. Dan tiap pasangan punya sikap dan cara masing-masing.Ada orang yang sangat tersiksa dengan masa lalu pasangannya. Ada juga yang tidak peduli. Tetapi yang perlu diantisipasi adalah sikap yang mudah berubah. Jangan sampai hari ini anda ikhlas dengan masa lalu isteri, tetapi setelah kemesraan rumah tangga mulai pudar, keikhlasan anda pun turut pudar juga.Kalau anda yakin kesetiaan anda tidak akan pudar seiring dengan berjalannya waktu, maka bismillah, nikahilah dia. Tetapi kalau anda termasuk orang yang mudah berbolak-balik sikap, maka cermatlah dalam bertindak. Jangan terlalu mudah mengambil resiko.Banyak bertanya kepada orang yang sudah pengalaman, shalat istikharah, berdoa untuk ditenangkan hati serta tawakkal dan ikhlas dengan segala resiko. Itu saja yang perlu anda lakukan saat ini. Semoga Allah SWT memberikan ketenangan dan jalan lurus dalam hidup anda. Amien.Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lcsumber rumahfiqih.com