Bolehkah Dokter Kandungan Seorang Laki-laki?

Pertanyaan : Assalammu'alaikumBegini Ustadz, Bagaimana hukumnya untuk seorang dokter kandungan atau dokter bersalin yang laki-laki, karena kakak saya sewaktu memeriksakan kandungannya yang menanggani adalah laki-laki dan kemudian kakak ipar saya juga, saat melakukan proses kiret juga yang menangani dokter laki-laki.Padahal melihat sedikit aurot lain jenis itu kandilarang, kenapa hal yang bisa dikatakan sangat rahasia bagi kaum hawa kok malah ditangani oleh lain jenis.Trimakasih atas jawabannya.Wassalammu'alaikum Wr. Wb
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Namanya memeriksakan kandungan ke dokter, ya sudah pasti auratnya akan dilihat. Bahkan bukan hanya dilihat, pasti akan dipegang-pegang juga. Dan tentu saja hukumnya haram dalam pandangan Islam.Bukankah hal itu dharurat?Kami memandang bahwa kedaruratan ada batasnya, meski kedaruratan bisa membolehkan sesuatu yang asalnya haram. Ada kaidah yang berbunyi:Kedaruratan bisa membolehkan laranganMisalnya, ada wanitatenggelam dan tidak bisa berenang. Maka wanita itu boleh ditolong oleh petugas laki-laki.Demikian juga, bila barangkali di suatu tempat, seorang wanita hamil melahirkan secara tidak normal, dan tidak ada dokter ahli kecuali dokter laki-laki. Pilihannya hanya satu di antara dua, ditangani oleh bidan perempuan tapi dengan resiko kematian, atau ditangani oleh dokter kandungan ahli dan secara sunnatullah dia memang ahli di bidang itu.Maka dalam kondisi seperti ini, kedaruratan bisa membolehkan hal yang asalnya terlarang. Maka ada kaidah lainnya yang berbunyi:Kedaruratan itu diukur sesuai dengan kadarnya.Jadi dalam kasus dokter kandungan, hukumnya dasarnya adalah haram bila dokter itu laki-laki. Tetapi sebagai rakyat yang tidak mampu dan tidak menguasai ilmu kedokteran, kalau ternyata yang ada hanya dokter laki-laki, tidak ada dokter perempuan, maka seandainya hal itu memaksa, barulah namanya darurat.Sebagai umat Islam yang mayoritas di negeri ini, seharusnya kita tidak membuka peluang pendidikan khusus untuk masalah kandungan kepada dokter laki-laki. Jadi semua mahasiswa kedokteran jurusan atau spesialis kandungan, harus perempuan, tidak boleh laki-laki.Sebab tidak ada laki-laki yang mengandung bayi. Maka buat apa mendidik mahasiswa kedokteran laki-laki untuk mengurusi masalah kandungan bayi. Berarti sejak awal memang sudah cari gara-gara saja. Inilah salah satu bentuk sekulerisme dalam ilmu pengetahuan, yang seharusnya nanti ke depan tidak boleh terjadi lagi.Dan buat teman-teman dokter atau mahasiswa kedokteran yang laki-laki, urungkan niat anda kalau bercita-cita jadi dokter spesialis kandungan, karena hanya akan membuat anda berada di dalam jalur yang salah. Masak sih mau dharurat seumur hidup?Kalau sudah terlanjur, maka jadilah dosen. Sebab dosennya boleh laki-laki, tapi generasi itu harus diputus di tengah jalan, diganti dengan semua mahasiswi kedokteran yang perempuan. Dan hal ini hukumnya fardhu kifayah. Kalau sampai tidak ada yang melakukanya, maka kita semua berdosa.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lcsumber rumahfiqih.com

Artikel PALING YESS Lainnya :

Scroll to top