Bolehkah Membatalkan Janji menikah Kepada Pacar?

PalingYess.com -- Masa muda, masa penuh coba-coba. Ingin ini, ingin itu. Termasuk soal urusan hati, ingin semua dimiliki. Namun ketika telah berjanji untuk menikahi, apakah harus ditepati?Janji untuk melakukan akad, itu bukan akad. Artinya, tidak mengikat. Sebagaimana janji untuk beli atau janji untuk menjual, dia bukan akad, sehingga tidak mengikat. Termasuk juga, janji untuk menikahi kekasih, dia bukan akad. Sehingga tidak mengikat.Ketika ada seorang lelaki telah meminang wanita atau mengajukan lamaran ke wali wanita, para ulama menjelaskan, lamaran boleh dibatalkan, dengan pertimbangan dan alasan apapun. Padahal lamaran ini lebih kuat dari pada sebatas janji untuk menikah.Dalam fatwa islam terdapat pertanyaan,Ada seorang pemuda yang berjanji akan menikahi seorang wanita. Mereka saling mencintai. Setelah pemuda ini belajar agama, dia mempertimbangkan, nampaknya wanita ini bukan termasuk kriteria pilihannya, bolehkah dia batalkan janjinya?Jawaban dalam fatwa islam:“Tidak ada kewajiban baginya untuk menikahi wanita itu, meskipun dia pernah berjanji untuk menikahinya. Karena seseorang dibolehkan untuk membatalkan lamaran, jika ada alasan yang mendukung keputusannya. Misalnya dia mempertimbangkan, ternyata wanita ini tidak cocok untuknya. Makn bagaimana lagi dengan hanya sebatas janji, yang lamaran saja belum.” (Fatwa Islam, no. 121704). Wallahu a’lam.sumber inspiradata.com

Artikel PALING YESS Lainnya :

Scroll to top