Apakah yang Dimaksud Gugatan Cerai Dari Istri: Talak, Fasakh Atau Khulu?

Pertanyaan : Salam'alaikum,Terkait dengan penjelasan tentang hukum fasakh yang baru saja dibahas, saya ingin menanyakan lebih jauh.
  1. Apakah setiap gugatan cerai dari istri akan dijatuhi hukum khulu' atau fasakh?
  2. Bagaimana ketentuannya jika pada akhirnya kedua pasangan ingin kembali berumah tangga?
Sejauh yang saya fahami, jika dijatuhi hukum khulu' maka pernikahannya difasakhkan, sehingga jika ingin kembali berumah tangga dengan pasangan yang sama harus dengan akad yang baru.Akan tetapi, seingat saya (walaupun belum bisa saya konfirmasi sendiri) ada yang berpendapat bahwa jika gugatan cerai datang dari pihak istri, maka tidak akan pernah bisa kembali baik rujuk maupun dengan akad yang baru, kecuali kedua belah pihak sudah pernah menikah dan berumah tangga dengan orang lain.Demikian pertanyaan saya.Barakallahu fiikum.Wassalamu 'alaikum.
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Terurainya ikatan pernikahan itu bisa dengan berabagai cara, diantaranya yang paling sering adalah dengan cara talak, khulu' dan fasakh. Dan masing-masing cara itu tentu saling berbeda satu sama lain, dan tentu saja ketentuannya pun ikut berbeda.Khusus untuk talak, yang membedakannya dengan khulu' dan fasakh adalah bahwa talak tidak bisa dilakukan oleh pihak istri. Kalau judulnya talak, maka wewenang untuk menjatuhkan talak itu 100% berada di tangan suami. Pihak istri hanya bisa meminta atau memohon saja, tetapi tidak bisa melaksanakan apalagi mengeksekusi. Istri bisa memohon agar suami menggunakan wewenangnya menjatuhkan talak atas dirinya.Kalau suaminya mau menggunakan wewenangnya, lalu suami menjatuhkan talak, tentu jatuhlah talak. Tetapi kalau suami tidak mau melakukannya, istri tidak bisa mengambil alih talak begitu saja. Dan tidak ada kamusnya istri menjatuhkan talak.Gugatan CeraiLalu bagaimana dengan gugatan cerai dari pihak istri?Sebenarnya istilah 'gugatan' cerai dari pihak istri kepada suaminya yang sering kita kenal itu pada hakikatnya bukanlah istri mentalak suami. Tetapi yang sesungguhnya terjadi adalah sekedar  'permohonan' atau 'permintaan' yang diajukan oleh pihak istri kepada suami. Maksudnya istri meminta agar suami menjatuhkan talak. Istilah gugatan disini tidak berarti istri punya wewenang menjatuhkan talak.Bahkan yang lebih sering terjadi adalah suami sudah sejak awal pernikahan mentalak istrinya. Kita sering menyebutnya dengan shighat ta'liq.  Shighat ini adalah lafadz talak yang diucapkan suami tetap sehabis menikahi istrinya. Biasanya penghulu menyodorkan kertas yang seolah-olah wajib dibaca oleh suami, tanpa dirinya sadar bahwa yang sedang dibacanya itu adalah penjatuhan talak kepada istrinya.Memang tidak langsung jatuh talak saat itu juga, sebab lafadznya bersifat menggantung. Intinya bila suami meninggalkan istri sekian lama, atau tidak menafkahinya, dan seterusnya dan seterusnya, kemudian istrinya mengajukan keberatan kepada pihak pengadilan agama dan diterima, maka jatuhlah talak satu.Dalam hal ini yang menjatuhkan talak bukan istri, melainkan suaminya sendiri. Dijatuhkannya sejak awal, yaitu ketika akad nikah belum genap dua menit. Cuma talak ini sifatnya menggantung, belum langsung jatuh, kecuali bila suami sendiri yang melanggar janjinya sendiri.Khulu'Lalu bagaimana dengan khulu'?Para ulama menyebutkan bahwa khulu' itu adalah permintaan dari pihak istri agar suami mentalak dirinya dengan membayar uang tebusan. Maka khulu' itu termasuk talak juga, yang mana inisiatifnya datang dari istri, tetapi tetap saja suami yang berwenang melakukan eksekusinya.Dan bedanya terletak pada adanya uang tebusan yang dibayarkan istri kepada suaminya. Maka kita boleh menyebut bahwa khulu' adalah talak dengan tebusan.Tentu dengan adanya uang tebusan ini, istri lebih punya kekuatan dari segi hukum, ketimbang hanya sekedar menghimbau suaminya ajar menjatuhkan talak.Sedangkan gugatan cerai yang biasa kita kenal itu itu adalah talak dengan permohonan dari istri tanpa uang tebusan. Sifatnya hanya sekedar himbauan, permohonan atau harapan.Umumnya para ulama menyebutkan bahwa uang tebusan itu tidak boleh berlebihan, setidaknya setara dengan mahar yang pernah diberikan suami kepada istri. Dan buat budaya kita orang Indonesia, nilai uang tebusannya menjadi tidak ada artinya, karena waktu memberi mahar pun nilainya teramat rendah. Bangsa kita ini entah bagaimana sudah terbiasa memberi mahar cuma sekedar seperangkat alat shalat dan mushaf Al-Quran yang sama sekali tidak ada harganya.Namun budaya di negeri Arab, termasuk di masa Nabi SAW, uang tebusan itu sangat berarti dari segi nilai. Sebab nilainya setidak-tidaknya setara dengan nilai mahar sewaktu menikah dulu. Salah satu riwayat menyebutkan bahwa ketika menikahi Khadijah, Rasulullah SAW memberi 100 ekor unta. Sebagian riwayat yang lain menyebutkan 10 ekor unta.Kalau harga seekor unta kita anggap 30 juta, maka 10 ekor unta itu 300 juta. Kalau 100 ekor sama dengan 3 milyar.Ketika seorang suami memberi mahar 3 milyar, tentu istri tidak bisa seenaknya setelah itu minta cerai. Kalau tetap nekat minta diceraikan juga tentu ada syaratnya. Apa syaratnya? Kembalikan dulu uang 3 milyar itu sebagai tebusan, baru nanti dijatuhkan talak. Dan itulah hakikat khulu' di masa Nabi SAW.FasakhSedangkan fasakh, sebagaimana sudah dibahas sebelumnya, intinya adalah pembatalan nikah seolah-olah tidak pernah terjadi. Bedanya dengan talak adalah bahwa talak itu sekedar mengakhiri pernikahan, tetapi tetap mengakui adanya pernikahan selama ini.Adapun fasakh justru menafikan, mengingkari, menolak, dan tidak mengakui pernah terjadinya pernikahan. Walaupun pernikahan itu sebenarnya pernah terjadi, namun ketika pernikahan itu difasakh, berarti pernikahan itu dianggap tidak sah.Maka fasakh bukan sekedar mengekhiri pernikahan, tetapi sejak awal sudah menyangkal terjadinya pernikahan, karena dianggap tidak sah.Maka keadaan hukum setelah pernikahan sama persis dengan  sebelum pernikahan terjadi. Karena pernikahan itu dianggap tidak pernah ada.Dalam kaitan antara khulu' dengan fasakh, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Ada sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa khulu' itu bukan talak tetapi fasakh.Namun ada juga yang berpendapat bahwa khulu' itu talak.Apakah Bisa Bersatu Kembali Bila Istri Yang Mengajukan Gugatan Cerai?Sebenarnya baik talak, khulu' atau fasakh, ketiganya sama-sama bisa bersatu kembali dan bisa saja tidak. Masing-masing tergantung jenis dan kasusnya.Dalam hal talak, ada talak yang masih bisa kembali lagi dan ada yang tidak. Talak yang sudah tiga kali dijatuhkan membuat pasangan itu tidak bisa kembali lagi, kecuali bila istri sudah menikah dulu dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang tetap, sah, dan tidak main-main.Sedangkan talak yang baru dijatuhkan untuk pertama dan kedua, masih bisa kembali lagi, baik dengan rujuk atau dengan pernikahan ulang.Dalam hal khulu', pasangan itu pun tetap bisa bersatu kembali dan bisa juga tidak. Tergantung apakah khulu'nya itu termasuk jenis talak satu, dua atau tiga. Toh pada dasarnya khulu' itu sendiri adalah talak juga. Bedanya, keinginan dijatuhkannya talak dari istri dan dia membayar uang tebusan.Sedangkan dalam kasus fasakh, juga ada jenis yang memungkinkan untuk bersatu kembali dan ada yang tidak memungkinkan. Fasakh karena baligh misalnya, adalah fasakh yang dimungkinkan kembalinya pasangan itu menikah.Kasusnya ada dua anak kecil yang sama-sama belum baligh sudah dinikahkan oleh orang tua mereka. Begitu keduanya baligh, pernikahan itu bisa difasakh dan bisa juga tidak. Misalnya keduanya memilih untuk fasakh saja, maka pisahlah mereka berdua. Tetapi bila di kemudian hari, keduanya sepakat untuk menikah lagi, tentu sangat dimungkinkan.Sedangkan contoh fasakh yang tidak bisa kembali lagi adalah fasakh karena ditemukannya fakta bahwa pasangan suami istri itu ternyata mahram satu dengan yang lain. Rupanya, mereka pernah menyusu kepada wanita yang sama. Selama ini tidak ketahuan, tetapi setelah diselidiki dengan lebih mendalam, terbukti mereka adalah saudara sesusuan.Dalam hal ini pernikahan mereka difasakh, yaitu dianggap tidak pernah terjadi, karena memang haram terjadi pernikahan di antara mereka. Begitu dipisah, mereka selamanya memang tidak bisa kembali lagi.KesimpulanBila istri mengajukan gugatan cerai, lalu terjadi perceraian, mereka masih bisa kembali asalkan talaknya belum menjadi talak yang ketiga kalinya.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MAsumber rumahfiqih.com

Artikel PALING YESS Lainnya :

Scroll to top