Bagaimana Hukum Merenggangkan Gigi?

Pertanyaan : Assalamu 'alaikum wr. wb.1. Benarkah ada hadits yang melarang untuk merenggangkan gigi?2. Apa yang dimaksud dalam hadits itu benar-benar merenggangkan gigi, ataukah ada pengertian lain?3. Kalau dibilang bahwa merenggangkan gigi itu haram, lantas apa 'illat keharamannya?Mohon penjeasan dari ustadz.Wassalam
Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,1. Nash HaditsHadits tentang larangan ini ada banyak, salah satunya hadits shahih berikut ini :لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِAllah telah melaknat mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)Sekilas hadits ini jelas sekali menyebutkan laknat Allah kepada al-mutafallijat, yang secara umum seringkali diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai : para wanita yang merenggangkan giginya, yang konon hal itu termasuk tindakan haram dan terlarang.Istilah 'merenggangkan gigi' sebenarnya sekedar terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Arab. Memang selama ini dalam banyak terjemahan dari Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia, kata al-mutafallijat (الْمُتَفَلِّجَاتِ) yang kata dasarnya taflij (تفليج) sering diartikan : 'merenggangkan gigi'.Namun rasanya masih ada yang agak janggal dan aneh kalau diterjemahkan menjadi 'renggangnya gigi'.Sehinga perlu pendalaman lagi biar kita tidak keliru dalam memberikan pemahaman.

2. Terjemahan Harfiyah

Kalau kita rujuk pada kamus-kamus Arab, memang secara bahasa, kata taflijul asnan (تفليج الأسنان) memang bermakna demikian:التَّفْرِيقُ بَيْنَ الأْسْنَانِ سَوَاءٌ أَكَانَ خِلْقَةً أَمْ بِتَكَلُّفٍMelakukan tafriq (pemisahan) antara gigi, baik terjadinya secara khilqah (alami) ataupun dengan takalluf (direkayasa).Terjemahan harfiyah dari kata tafriq di atas memang 'merenggangkan'. Jadi secara harfiyah, terjemahan itu tidak salah-salah amat. Yang jadi masalah, seringkali terjemahan secara harfiyah itu kurang bisa secara tepat menjelaskan maksud yang sesungguhnya.

3. Gigi Renggang Malah Jelek

Mari kita uji bersama, apa benar taflij itu bermakna merenggangkan seperti yang kita bayangkan? Apa yang terbayang di benak kita semua kalau membaca istilah 'merenggangkan gigi' sebagai terjemahan harfiyahnya?Yang terbayang sepintas adalah orang yang melakukan usaha tertentu agar susunan giginya menjadi renggang-renggang antara gigi yang satu dengan gigi yang lainnya. Kurang lebih begitulah yang sekilas terbayang di benak kita.Lantas apa hasilnya kalau ada orang melakukannya, apakah penampilannya akan jadi lebih baik atau lebih buruk?Tentu kita sepakat mengatakan gigi yang renggang dan jarang-jarang itu justru jelek, buruk dan tidak disukai orang. Ini akan kita rasakan kalau kita membaca terjemahan secara harfiyah dengan istilah 'gigi renggang' dalam rasa Bahasa Indonesia.Yang jadi pertanyaan adalah, kalau memang merenggangkan gigi itu justru malah jadi buruk, lantas kenapa ada hadits yang melarangnya?Padahal biasanya hadits-hadits tentang merenggangkan gigi ini termasuk dalam bab larangan-larangan dalam berhias atau mengubah ciptaan Allah. Biasanya, larangan itu terkait dengan orang yang tidak puas dengan penampilannya yang dianggapnya kurang sempurna, lalu dia mengubah ciptaan Allah itu, kemudian ada larangan.Lalu kenapa ada larangan untuk memperburuk penampilan gigi? Untuk apa ada larangan membuat gigi berantakan dan jarang-jarang atau renggang satu dengan yang lain?

4. Gigi Rasulullah SAW Mufallaj Dan Tidak Buruk

Kalau kita teliti lebih dalam, sebenarnya bentuk taflij pada gigi justru termasuk sesuatu yang indah dipandang mata dan merupakan salah satu faktor pemanis penampilan seseorang.Sebut saja yang mudah misalnya diri Rasulullah SAW sendiri. Ternyata penampilan gigi Rasulullah SAW bersifat mufallaj (مفلّج). Dan penampilan gigi mufallaj itu merupakan ciri keindahan yang diakui oleh semua orang.Dalam sebuah hadits disebutkan :كَانَ رَسُول اللَّهِ  أَفْلَجَ الثَّنِيَّتَيْنِ وَإِذَا تَكَلَّمَ رُئِيَ كَالنُّورِ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ ثَنَايَاهُCiri fisik Rasulullah SAW itu punya gigi yang aflaj, sehingga bila beliau SAW bercakap-cakap nampak ada cahaya di balik giginya. (HR. Ad-Darimi)

5. Dua Kemungkinan

Kalau kita terjemahkan secara harfiyah, bahwa gigi Rasulullah SAW itu renggang-renggang, rasanya kita akan mengetahui seperti ada yang salah dalam hal ini.Kemungkinan kesalahan dalam hal ini ada dua. Pertama, kesalahan mungkin terjadi para adanya perubahan cita rasa penampilan gigi yang baik dan penampilan gigi buruk yang berbeda antara masa Rasulullah SAW dan masa sekarang. Kedua, kesalahan terjadi pada terjemahan harfiyah.a. Kemungkinan Pertama :Bisa saja telah terjadi perubahan sudut pandang di masa Nabi SAW dengan masa sekarang. Boleh jadi penampilan gigi yang renggang dan jarang-jarang di masa Nabi SAW dianggap sebagai penampilan yang baik, menarik, dan cantik.Dan sekarang di masa kita hidup sudah terjadi perubahan drastis 180 derajat. Hari ini dalam pandangan kita, orang yang giginya renggang itu justru kelihatan kurang baik, tidak menarik dan jauh dari cantik.Kemungkinan ini bisa didukung dengan mitos yang entah benar entah tidak, tetapi katanya Ratu Cleopatra yang katanya cantik di masanya, ternyata badannya gembrot dan timbangannya cukup berbobot. Konon standar kecantikan wanita di masa itu adalah semakin gembrot dan berbobot, maka semakin cantik dan digilai para lelaki. Kemudian selera zaman berubah.Dan hari ini para wanita risau, galau dan tidak enak makan kalau merasa badannya makin gemuk dan timbangannya naik. Sebab standar kecantikan di masa sekarang ini bahwa semakin tipis dan ringan semakin cantik.b. Kemungkinan Kedua :Kemungkinan kedua semata-mata adalah kekurang-tepatan dalam penerjemahan yang bersifat harfiyah dan tidak ada kaitannya dengan perubahan standarisasi nilai kecantikan.Yang jelas di masa Nabi SAW, istilah taflij itu adalah upaya untuk mempercantik penampilan pada gigi. Dan bukan sebaliknya untuk memperburuk penampilan.Sehingga kemungkinannya adalah bahwa terjemahan harfiyah 'merenggangkan' agaknya kurang tepat untuk digunakan. Tetapi kita pun kesulitan untuk mendapatkan terjemahan yang lebih mendekati makna aslinya. Dan boleh jadi memang tidak ada padanan katanya.Maka satu-satunya alternatif adalah dengan cara tidak diterjemahkan, tetapi sebutlah istilah taflij atau mufallaj itu apa adanya dan seperti aslinya dalam Bahasa Arab.6. Kenapa Perbuatan Ini DiharamkanPara ulama menyebutkan bahwa larangan mengubah ciptaan Allah SWT itu tidak berlaku mutlak, apa-apa yang diubah tidak lantas otomatis jadi haram hukumnya.Namun larangan itu biasanya diiringi dengan 'illat yang lainnya yang menguatkan, seperti penipuan dan pengelabuhan, atau memang karena merasa tidak cukup atas apa yang Allah SWT berikan dengan normal. Pengubahan ciptaan Allah yang termasuk diharamkan apabila terkandung di dalamnya unsur penipuan, pengelabuhan atau pembohongan publik.Dalam hal diharamkannya kita merenggangkan gigi ini, 'illat keharamannya telah dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim :والمراد مفلجات الأسنان بأن تبرد ما بين أسنانها الثنايا والرباعيات وهو من الفلج بفتح الفاء واللام وهي فرجة بين الثنايا والرباعيات وتفعل ذلك العجوز ومن قاربتها في السن إظهارا للصغر وحسن الأسنان لأن هذه الفرجة اللطيفة بين الأسنان تكون للبنات الصغار فإذا عجزت المرأة كبرت سنها وتوحشت فتبردها بالمبرد تصير لطيفة حسنة المنظر وتوهم كونها صغيرة وهذا الفعل حرام على الفاعلة والمفعول بها لهذه الأحاديث ولأنه تغيير لخلق الله تعالى ولأنه تزوير ولأنه تدليس Mufallajah pada gigi dilakukan biasanya oleh wanita yang sudah tua atau mendekati usia lanjut, demi agar memperlihatkan penampilannya yang terkesan muda dan kebagusan giginya. Sebab biasanya hal ini memang milik wanita yang masih muda belia.Apabila seorang wanita sudah lanjut usia, maka dia tabrid giginya itu dengan alat agar bisa punya penampilan yang disangka orang sebagai gagis yang masih muda.Dan perbuatan ini haram baik bagi yang pelaku atau objeknya dengan hadits-hadits tersebut. Alasannya, karena hal itu merupakan pengubahan atas ciptaan Allah, juga karena merupakan tazwir (penipuan) dan tadlis (pengelabuhan).[1]7. PengecualianNamun apabila dalam hal itu tidak ada unsur penipuan atau pengelabuhan, maka boleh jadi 'illat keharamannya sudah tidak berlaku.a. Perbaikan Dari CacatMisalnya dalam kasus seseorang lahir dengan keadaan gigi yang berantakan, sehingga membuatnya tertekan dalam pergaulan. Bahkan juga berpengaruh dalam pencernaan makanan.Maka dalam hal ini pembenahan gigi yang berantakan itu tidak termasuk kategori mengubah ciptaan Allah yang hukumnya haram.b. Tidak Menipu dan Atas Izin SuamiContohnya adalah dalam kasus haramnya menyambung rambut. Hal itu terlarang karena ada unsur penipuan dan pengelabuhan.زَجَرَ النَّبِىُّ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًاNabi SAW melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR. Muslim)Namun dalam kasus seorang wanita yang mendapatkan izin dari suaminya untuk menyambung rambut, maka 'illat keharamannya sudah tidak ada lagi, sehingga hukumnya menjadi boleh. Dalam hal ini ada fatwa penjelasan dari Ibnuda mukminin Aisyah radhiyallahuanha :قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ  المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِSubhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya).

8. Merasa Tidak Puas Dengan Yang Normal

Selain karena motivasi penipuan dan pengelabuhan, haramnya mengubah ciptaan Allah juga terjadi manakala diiringi dengan motivasi merasa tidak puas atas pemberian Allah SWT yang sebenarnya sudah normal dan bukan merupakan aib.Sebenarnya giginya sudah baik dan tidak bermasalah, tetapi dia ingin punya penampilan yang lain dan melebihi dari apa yang sudah wajar sebelumnya. Maka ketika dia mengubahnya sedemikian rupa, masuklah dia kepada titik keharaman.Pasalnya karena merasa tidak puas dan tidak mau menerima apa yang sudah jadi pemberian Allah. Bukan karena cacat atau kurang, tetapi dia sendiri yang menciptakan rasa kekurangan atas dirinya.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MA[1] Al-Imam Muslim, Syarah Shahih Muslim, jilid 14 hal. 107sumber rumahfiqih.com

Artikel PALING YESS Lainnya :

Scroll to top